Kasus Korupsi Proyek Jalan, Jaksa Eksekusi Terpidana Andi Tejo Sukmono
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 15:00 WIB
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun dan empat bulan," tuturnya. (Baca juga: Kasus Suap Proyek Jalan, Kepala BPJN XII Divonis 4 Tahun Penjara )
Pada hari yang sama, juga dilaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 10/Pid. Sus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020 atas nama Terdakwa Reffly Ruddy Tangkere.
Reffly dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Terdakwa Reffly Ruddy Tangkere diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima suap menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ali.
Selanjutnya, terdakwa diwajibkan membayar denda sejumlah Rp250.000.000 subsider empat bulan dan uang pengganti sejumlah Rp620.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pada hari yang sama, juga dilaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 10/Pid. Sus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020 atas nama Terdakwa Reffly Ruddy Tangkere.
Reffly dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Terdakwa Reffly Ruddy Tangkere diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima suap menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ali.
Selanjutnya, terdakwa diwajibkan membayar denda sejumlah Rp250.000.000 subsider empat bulan dan uang pengganti sejumlah Rp620.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lihat Juga :