Kasus Korupsi Proyek Jalan, Jaksa Eksekusi Terpidana Andi Tejo Sukmono

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 15:00 WIB
Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama delapan bulan.

KPK juga menetapkan uang titipan sejumlah Rp50.000.000,00 yang disetorkan oleh Mareta Robiul Lisa melalui Bank Mandiri dengan nomor rekening tujuan 124-00-2996999-6 tanggal 12 Maret 2020 nama penyetor Lisa (33 staf PJN II Kaltim) beserta 1 lembar asli tindasan slip setoran Bank Mandiri tanggal 12 Maret 2020.

Lalu RPL 175 KPK PDT Rp50.000.000 pengembalian 33 staf PJN II Kaltim dan uang titipan sejumlah Rp30.000.000,00 yang disetorkan oleh Warnadi melalui Bank BRI dengan nomor rekening tujuan 0378-01-000168-30-6 tanggal 18 Maret 2020, 0378-01-000168-30-6 KPK IDR30.000.000,00 dijadikan pengembalian uang di dirampas untuk negara.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!