Suara PSI Mendadak Melejit, MSI Research: Siapa Tokoh Politiknya yang Terkenal?

Minggu, 03 Maret 2024 - 10:26 WIB
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat (1) disebutkan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) paling rendah 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.

Baca juga: Selain PSI, Partai Gelora Juga Alami Lonjakan Suara di Sirekap

“Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” demikian bunyi Pasal 414 ayat (1).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!