Suara PSI Mendadak Melejit, MSI Research: Siapa Tokoh Politiknya yang Terkenal?
Minggu, 03 Maret 2024 - 10:26 WIB
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat (1) disebutkan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) paling rendah 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
Baca juga: Selain PSI, Partai Gelora Juga Alami Lonjakan Suara di Sirekap
“Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” demikian bunyi Pasal 414 ayat (1).
Baca juga: Selain PSI, Partai Gelora Juga Alami Lonjakan Suara di Sirekap
“Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” demikian bunyi Pasal 414 ayat (1).
(kri)
Lihat Juga :