Jeopardize Kebijakan Cash Transfer dan In-Kind
Senin, 26 Februari 2024 - 14:44 WIB
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
PERLINDUNGAN sosial telah menjadi salah satu pilar utama dalam upaya mengurangi kemiskinan di Indonesia di tengah kompleksitas tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi. Keberagaman masyarakat baik dari sisi budaya maupun ekonomi, serta masih besarnya ketimpangan, mendorong pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial demi terwujudnya kesejahteraan bagi semua.
Berdasarkan perspektif teori ekonomi, perlindungan sosial dianggap sebagai investasi jangka panjang yang akan meningkatkan modal bagi pembangunan di Indonesia. Konsep ini dikenal sebagai "efek pengganda sosial" di mana perlindungan sosial dapat menciptakan siklus positif dimana masyarakat akan mampu mengakses layanan kesehatan dan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah.
Artinya, perlindungan sosial bukan hanya memberikan bantuan langsung kepada yang membutuhkan, tetapi juga meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan baik dalam jangka pendek maupun menengah panjang.
Dalam kerangka kebijakan publik, perlindungan sosial memiliki tujuan untuk menciptakan jaring pengaman (social security) bagi masyarakat rentan. Program-program seperti bantuan langsung tunai, jaminan kesehatan, dan pendidikan gratis bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan memberikan akses yang sama bagi seluruh masyarakat terutama masyarakat terbawah dan rentan.
Bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk masyarakat Indonesia bukanlah suatu hal baru. Hal tersebut karena sejatinya cita-cita bangsa Indonesia terhadap sistem perlindungan sosial telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemerintah harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Begitu juga, pada Pasal 34 UUD 1945 mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara dan artinya negara wajib mengembangkan sistem perlindungan dan jaminan sosial yang bersifat nasional.
Selama ini, pelaksanaan sistem perlindungan sosial di Indonesia telah menempuh jalan yang cukup panjang. Sistem perlindungan sosial Indonesia diarahkan untuk membantu mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
PERLINDUNGAN sosial telah menjadi salah satu pilar utama dalam upaya mengurangi kemiskinan di Indonesia di tengah kompleksitas tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi. Keberagaman masyarakat baik dari sisi budaya maupun ekonomi, serta masih besarnya ketimpangan, mendorong pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial demi terwujudnya kesejahteraan bagi semua.
Berdasarkan perspektif teori ekonomi, perlindungan sosial dianggap sebagai investasi jangka panjang yang akan meningkatkan modal bagi pembangunan di Indonesia. Konsep ini dikenal sebagai "efek pengganda sosial" di mana perlindungan sosial dapat menciptakan siklus positif dimana masyarakat akan mampu mengakses layanan kesehatan dan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah.
Artinya, perlindungan sosial bukan hanya memberikan bantuan langsung kepada yang membutuhkan, tetapi juga meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan baik dalam jangka pendek maupun menengah panjang.
Dalam kerangka kebijakan publik, perlindungan sosial memiliki tujuan untuk menciptakan jaring pengaman (social security) bagi masyarakat rentan. Program-program seperti bantuan langsung tunai, jaminan kesehatan, dan pendidikan gratis bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan memberikan akses yang sama bagi seluruh masyarakat terutama masyarakat terbawah dan rentan.
Bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk masyarakat Indonesia bukanlah suatu hal baru. Hal tersebut karena sejatinya cita-cita bangsa Indonesia terhadap sistem perlindungan sosial telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemerintah harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Begitu juga, pada Pasal 34 UUD 1945 mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara dan artinya negara wajib mengembangkan sistem perlindungan dan jaminan sosial yang bersifat nasional.
Selama ini, pelaksanaan sistem perlindungan sosial di Indonesia telah menempuh jalan yang cukup panjang. Sistem perlindungan sosial Indonesia diarahkan untuk membantu mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda