Ganjar Sebut Anwar Usman Tidak Bisa Mengadili Gugatan Pelanggaran Pemilu 2024

Sabtu, 24 Februari 2024 - 13:28 WIB
loading...
Ganjar Sebut Anwar Usman...
Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo menegaskan bahwa Anwar Usman tidak akan bisa mengadili dalam gugatan pelanggaran Pemilu 2024 di MK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo menegaskan bahwa Anwar Usman tidak akan bisa mengadili dalam gugatan pelanggaran Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ganjar menegaskan hal itu tidak dapat terjadi karena adanya conflict of interest.

"(Anwar Usman) tidak bisa mengadili. Karena sudah ada conflict of interest. Hari ini sudah dan itu Insya Allah masih aman," ujar Ganjar dalam Refleksi Pemilu 2024 Antar Nenua, Sabtu (24/2/2024).

Baca juga: Ganjar Dapat Rumus Matematika KPU 2+2 22 dari Masyarakat Jogja: Kalau Tak Tersinggung Mati Rasa

Lebih lanjut Ganjar menilai sulit seharusnya jika Anwar Usman ingin kembali menjadi Ketua MK. Hal itu karena saat ini Ketua MK telah terpilih dengan hasil keputusan internal MK.

"Untuk menjadi ketua rasanya butuh proses yang panjang karena ketua sudah terpilih. Pemilihan Ketua MK itu tidak berdasarkan keputusan dari luar, tapi itu keputusan dalam internal sudah dipilih dan sudah diputuskan," jelasnya.

Ganjar menilai meski pun nantinya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman, sulit bagi paman Gibran Rakabuming Raka itu kembali menduduki jabatan Ketua MK.

"Kalau ada putusan PTUN mau dieksekusi itu berembuk lagi di dalam. Rasanya tidak perlu khawatir itu," terangnya.

Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan dengan tergugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.a pada 24 November 2023.

Baca juga: Ganjar Ungkap Server Sirekap KPU Ada di Singapura

Dia minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Berita Terkini
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved