Tetap Lanjutkan Penghitungan, Sirekap KPU Dinilai Perlu Penyempurnaan

Kamis, 22 Februari 2024 - 22:20 WIB
Sistem Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) disoroti banyak pihak, setelah kehadirannya di kalangan masyarakat malah membuat banyak kesalahan dan kontroversi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sistem Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) disoroti banyak pihak, setelah kehadirannya di kalangan masyarakat malah membuat banyak kesalahan dan kontroversi. Namun penghitungan yang ada di Sirekap diharapkan tetap dilanjutkan sambil dilakukan penyempurnaan dari Sirekap tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Direktur LBH dan Juru Bicara Bidang Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap harus melanjutkan proses pengunggahan data di Sirekap Pemilu 2024 tapi dengan sejumlah perbaikan.

"PSI berharap pengunggahan data suara melalui Sirekap tetap dilakukan, bersamaan dengan pencocokan proses perhitungan manual. Perbaikan dan penyempurnaan Sirekap harus terus dilakukan untuk menjaga akurasi data dan informasinya," kata Francine Widjojo, Kamis (22/2/2024).





Francine melanjutkan, Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu sesuai amanat UU Pemilu.

"Dengan Sirekap, semua pihak bisa mengakses dan memantau data-data peraihan suara. Jadi sangat penting untuk dilanjutkan. Tapi sekali lagi, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan," pungkas Francine.

Sebelumnya Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menyebutkan, audit terhadap Sirekap Pemilu 2024 telah dilakukan. Hal ini dikatakan Betty menjawab permintaan adanya audit forensik terhadap aplikasi tersebut yang belakangan tengah menjadi sorotan publik.

Betty menjelaskan, ada beberapa lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan audit terhadap teknologi sistem informasi. Hal ini merujuk pada peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Bahwa audit teknologi informasi komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sudah dilakukan," kata Betty di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More