MA Tolak Dua Kasasi, Anak Usaha Grup Bakrie Wajib Bayar Rp2,45 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:56 WIB
Majelis hakim kasasi mengungkapkan, ada empat pertimbangan dalam putusan kasasi nomor: 579 K. Pertama, PT Lumbung Capital tetap menghormati putusan KPPU nomor: 11/KPPU-M/2019 tertanggal 29 Oktober 2019. Saat mengajukan gugatan keberatan ke PN Jaksel, PT Lumbung Capital hanya fokus memohon keringanan penjatuhan hukuman denda dari yang diajukan dalam putusan KPPU tertanggal 29 Oktober 2019.

Pasalnya, menurut PT Lumbung Capital, hukuman denda sebesar Rp1,25 miliar sebagaimana ditetapkan KPPU adalah tidak memenuhi rasa keadilan dan bertentangan dengan pedoman pengenaan denda dalam Peraturan KPPU Nomor 4/2009. Karena bagi PT Lumbung Capital, semangat dari pengenaan denda tersebut adalah usaha untuk mengambil keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha yang dihasilkan dari tindakan anti-persaingan, akan tetapi jangan sampai membuat perusahaan tersebut menjadi bangkrut.

"Bahwa Mahkamah Agung menilai jumlah hukuman denda sebesar Rp1.250.000.000 dianggap sudah memenuhi rasa keadilan karena hampir mendekati batas minimum, oleh karenanya pertimbangan dan putusan Judex Facti tersebut adalah sudah tepat dan permohonan keberatan a quo dinyatakan ditolak," kata majelis hakim.

Ketiga, alasan-alasan kasasi mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Musababnya, pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya.

Keempat, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan PN Jaksel nomor: 986/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel., tertanggal 3 Februari 2020 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Lumbung Capital harus ditolak.

Majelis hakim kasasi melanjutkan, pada putusan kasasi nomor: 651 K juga terdapat empat pertimbangan. Pertama, PT Lumbung Capital tetap menghormati putusan KPPU nomor: 10/KPPU-M/2019 tertanggal 5 November 2019. Saat pengajuan keberatan ke PN Jaksel, PT Lumbung Capital hanya fokus memohon keringanan penjatuhan hukuman denda yang sebelumnya ada dalam Putusan KPPU tertanggal 5 November 2019.

Menurut PT Lumbung Capital, dalam keberatannya ke PN Jaksel, hukuman denda sebesar Rp1,2 miliar sebagaimana ditetapkan KPPU adalah tidak memenuhi rasa keadilan dan bertentangan dengan pedoman pengenaan denda dalam Peraturan KPPU Nomor 4/2009. Bagi PT Lumbung Capital, semangat dari pengenaan denda tersebut adalah usaha untuk mengambil keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha yang dihasilkan dari tindakan anti persaingan, akan tetapi jangan sampai membuat perusahaan tersebut menjadi bangkrut.

"Bahwa Mahkamah Agung menilai jumlah hukuman denda sebesar Rp1.200.000.000 dianggap sudah memenuhi rasa keadilan karena hampir mendekati batas minimum, oleh karenanya pertimbangan dan putusan Judex Facti tersebut adalah sudah tepat dan permohonan keberatan a quo dinyatakan ditolak," tegas majelis hakim kasasi dalam pertimbangan putusan.

Ketiga, alasan-alasan kasasi mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Musababnya, pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 985/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel., tanggal 16 Januari 2020 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT Lumbung Capital tersebut, harus ditolak," ujar majelis hakim kasasi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More