MA Tolak Dua Kasasi, Anak Usaha Grup Bakrie Wajib Bayar Rp2,45 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:56 WIB
Diketahui, dua perkara ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan, PT Lumbung Capital terbukti bersalah tidak atau terlambat melaporkan penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham dua perusahaan lain sesuai jangka waktu yang ditentukan UU dan peraturan pemerintah.

Untuk denda sebesar Rp1,25 miliar yang diputuskan KPPU terkait dengan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham milik PT Citra Jaya Nurcahya. Sedangkan denda Rp1,2 miliar terkait dengan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham milik PT Bintan Mineral Resource dengan nilai transaksi sebesar Rp608.202.500.000.

Keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Citra Jaya Nurcahya selama 1.205 hari atau tiga tahun tiga bulan lebih. Keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Bintan Mineral Resource selama 1.199 hari atau tiga tahun dua bulan lebih. Karenanya PT Lumbung Capital terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More