Polemik Status Justice Collaborator Nazaruddin hingga Akhirnya Bebas
Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:22 WIB
Untuk diketahui, Nazaruddin mendapatkan remisi 49 bulan selama menjalani masa hukumannya. Selain remisi-remisi tersebut, Nazaruddin juga mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga ia bisa keluar lembaga pemasyarakatan pada Minggu (14/6). Seharusnya, jika masa hukuman dikurangi remisi, Nazaruddin bebas pada 13 Agustus 2020.
Nazaruddin dipidana sebanyak dua putusan, kasus pertama Nazaruddin terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Pada kasus ini, dia dihukum tujuh tahun penjara.
Kasus kedua, Nazaruddin menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut. Pada kasus ini, dia divonis enam tahun penjara.
Jika diakumulasi pidana penjara Nazaruddin ditotal menjadi 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1,3 miliar. Nazaruddin sempat menjadi buronan KPK dan pada akhirnya ditangkap pada 2011 dan langsung dijebloskan ke penjara.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Nazaruddin dipidana sebanyak dua putusan, kasus pertama Nazaruddin terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Pada kasus ini, dia dihukum tujuh tahun penjara.
Kasus kedua, Nazaruddin menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut. Pada kasus ini, dia divonis enam tahun penjara.
Jika diakumulasi pidana penjara Nazaruddin ditotal menjadi 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1,3 miliar. Nazaruddin sempat menjadi buronan KPK dan pada akhirnya ditangkap pada 2011 dan langsung dijebloskan ke penjara.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(abd)
tulis komentar anda