Polemik Status Justice Collaborator Nazaruddin hingga Akhirnya Bebas

Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:22 WIB
Mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin (kiri) menerima surat bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020). FOTO/ANTARA/Raisan Al Farisi
JAKARTA - Mantan Bendahara UmumPartai Demokrat Muhammad Nazaruddin akhirnya bebas usai divonis bersalah dalam kasus korupsi Wisma Atlet dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara saham Garuda Indonesia.

Namun bebasnya Nazaruddin masih menyisakan polemik terkait status Justice Collaborator. Sebab, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Nazaruddin berstatus Justice Collaborator (JC), sementara KPK membantah informasi tersebut.



Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan status JC Nazaruddin merujuk pada surat keterangan yang dikeluarkan KPK yakni Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.(Baca juga: Mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni )

"Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Status JC untuk Muhammad Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa," kata Rika dalam siaran pers, Kamis (18/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!