Polemik Status Justice Collaborator Nazaruddin hingga Akhirnya Bebas

Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:22 WIB
loading...
Polemik Status Justice...
Mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin (kiri) menerima surat bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020). FOTO/ANTARA/Raisan Al Farisi
A A A
JAKARTA - Mantan Bendahara UmumPartai Demokrat Muhammad Nazaruddin akhirnya bebas usai divonis bersalah dalam kasus korupsi Wisma Atlet dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara saham Garuda Indonesia.

Namun bebasnya Nazaruddin masih menyisakan polemik terkait status Justice Collaborator. Sebab, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Nazaruddin berstatus Justice Collaborator (JC), sementara KPK membantah informasi tersebut.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan status JC Nazaruddin merujuk pada surat keterangan yang dikeluarkan KPK yakni Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.(Baca juga: Mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni )

"Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Status JC untuk Muhammad Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa," kata Rika dalam siaran pers, Kamis (18/6/2020).

Rika melanjutkan, selain surat keterangan yang diberi KPK, Nazaruddin juga telah membayar lunas subsider sebesar Rp1,3 miliar. Oleh karenanya Nazaruddin mendapat hak remisi sejak 2014 sampai dengan 2019, baik remisi umum maupun remisi khusus keagamaan, dan remisi terakhir yaitu selama 2 bulan Remisi Khusus Idulfitri tahun 2020.

Sementara KPK, melalui Plt juru bicaranya Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan JC untuk Nazaruddin.Ali menjelaskan bahwa, KPK pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M Nazarudin karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan E-KTP di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum serta atas dasar M Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas Negara.

"Dengan demikian surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazarudin sebagai Justice collaborator (JC)," kata Ali saat dikonfirmasi (17/6/2020).(Baca juga: Selesai Jalani Hukuman, Nazaruddin Bebas Murni Mulai Hari Ini )

KPK, kata Ali, beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham, M Nazarudin maupun Penasihat Hukumnya yaitu pada sekitar Februari 2018, Oktober 2018 dan Oktober 2019.

"Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," katanya.

Untuk diketahui, Nazaruddin mendapatkan remisi 49 bulan selama menjalani masa hukumannya. Selain remisi-remisi tersebut, Nazaruddin juga mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga ia bisa keluar lembaga pemasyarakatan pada Minggu (14/6). Seharusnya, jika masa hukuman dikurangi remisi, Nazaruddin bebas pada 13 Agustus 2020.

Nazaruddin dipidana sebanyak dua putusan, kasus pertama Nazaruddin terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Pada kasus ini, dia dihukum tujuh tahun penjara.

Kasus kedua, Nazaruddin menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut. Pada kasus ini, dia divonis enam tahun penjara.

Jika diakumulasi pidana penjara Nazaruddin ditotal menjadi 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1,3 miliar. Nazaruddin sempat menjadi buronan KPK dan pada akhirnya ditangkap pada 2011 dan langsung dijebloskan ke penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Rekomendasi
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
CIA Akui Agresi AS ke...
CIA Akui Agresi AS ke Iran Gagal Total, Ini 4 Indikatornya
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 20: Kedekatan Elio dan Arumi Semakin Menjadi Sorotan
Berita Terkini
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved