Dewan Pers Minta Media Kawal Demokrasi dalam Penghitungan Suara Pemilu 2024

Senin, 19 Februari 2024 - 11:24 WIB
"Pers adalah profesi sangat terbuka, siapapun bisa menjadi pers, tidak ada perizinan Kakung seperti orde baru. UU Nomor 40 memberikan kewenangan bagi institusi untuk menjaga marwah dengan pagar kode etik," tuturnya.

Setiap insan pers disebutkan Ninik, perlu didata dan diverifikasi, memastikan perusahaan berbadan hukum yang profesional, dan memiliki SDM pers yang paham dan teruji kompetensinya seperti yang diatur dalam kode jurnalistik.

"Peran pers dan media amat penting dalam mengawal proses Pemilu. Pemberitaan dalam proses Pemilu membedakan opini dan fakta, serta tidak ada intimidasi terhadap pers," tegasnya.

Pemilu 2024 disebut Ninik belum selesai, masih masa penghitungan hingga Oktober 2024 ada pergantian kepemimpinan.

"Semoga tidak ada pemberitaan mis-informasi disinformasi ataupun pemberitaan yang memiliki tujuan untuk mengacak-acak kedamaian," tutup Ninik Rahayu.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More