Dewan Pers Minta Media Kawal Demokrasi dalam Penghitungan Suara Pemilu 2024

Senin, 19 Februari 2024 - 11:24 WIB
loading...
Dewan Pers Minta Media...
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu meminta pers dan insan media menjaga marwah demokrasi dengan mengawal proses penghitungan suara Pemilu 2024, Senin (19/2/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers , Ninik Rahayu meminta pers dan insan media untuk menjaga marwah demokrasi dengan mengawal proses penghitungan suara Pemilu 2024. Hal tersebut ia sampaikan dalam peringatan Hari Pers Nasional 2024 'Konvensi Nasional Media Massa' di Ancol, Jakarta Utara, Senin (19/2/2024).

Meskipun demikian, Ninik meminta agar dalam proses demokrasi tersebut insan pers tetap menjaga nama baik pers sesuai kode etik pers dan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Secara aturan dengan lahirnya UU Nomor 40 membuat pers konvensional tidak liar, karena diatur oleh regulasi dan kode etik pers," kata Ninik.

Peran pers kata Ninik, ada baik sebelum, saat, dan setelah Pemilu, agar dapat terselenggara dengan kondusif. Pemilu itu cara mengambil kekuasaan yang legal melalui UU Pemilu.

"Dalam proses pengambilalihan kekuasaan itu agar dapat berjalan sesuai prosedural dan secara substansif partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 bisa dilaksanakan dengan baik. Pers menentukan arah negara ini ke mana, dengan mengajak masyarakat dalam Pemilu," ungkapnya.

Baca juga: Menuju Pemilu 2024, Dewan Pers Ajak Semua Elemen Jaga Kemerdekaan Pers

Peran pers disebutkan Ninik, sangat penting dalam memastikan proses pengawasan Pemilu. Ia menjelaskan di Dewan Pers ada bagian pengaduan sejak Pemilu 2024. Hingga kini ada tujuh aduan yang diterima Dewan Pers berkaitan dengan Pemilu 2024, lima sudah selesai dan dua lainnya dalam proses.

"Yang sering memicu publik keberatan dengan pemberitaan, saat menjadi Caleg, tapi diberitakan dalam kasus korupsi. Kemudian di dalam penyajian berita tidak patuh pada kode etik jurnalistik, padahal 2021 ada pedoman penulisan media cyber," paparnya.

Ninik Rahayu menjelaskan, dalam sebuah pemberitaan apabila hendak dipublikasi maka harus cover both side, dan hal itu harus menjadi catatan penting bagi pimpinan redaksi.

"Pers adalah profesi sangat terbuka, siapapun bisa menjadi pers, tidak ada perizinan Kakung seperti orde baru. UU Nomor 40 memberikan kewenangan bagi institusi untuk menjaga marwah dengan pagar kode etik," tuturnya.

Setiap insan pers disebutkan Ninik, perlu didata dan diverifikasi, memastikan perusahaan berbadan hukum yang profesional, dan memiliki SDM pers yang paham dan teruji kompetensinya seperti yang diatur dalam kode jurnalistik.

"Peran pers dan media amat penting dalam mengawal proses Pemilu. Pemberitaan dalam proses Pemilu membedakan opini dan fakta, serta tidak ada intimidasi terhadap pers," tegasnya.

Pemilu 2024 disebut Ninik belum selesai, masih masa penghitungan hingga Oktober 2024 ada pergantian kepemimpinan.

"Semoga tidak ada pemberitaan mis-informasi disinformasi ataupun pemberitaan yang memiliki tujuan untuk mengacak-acak kedamaian," tutup Ninik Rahayu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
28 Tahun Reformasi 1998:...
28 Tahun Reformasi 1998: Demokrasi Tumbuh, Oligarki Menguat, Keadilan Sosial Masih Diperebutkan
Siapa Jimmy Lai? Taipan...
Siapa Jimmy Lai? Taipan Pro-demokrasi Hong Kong yang Divonis 20 Tahun Penjara
Jurnalis iNews TV Tatang...
Jurnalis iNews TV Tatang ZP Terpilih Jati Ketua IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030
Komdigi Susun Etika...
Komdigi Susun Etika dan Peta Jalan Nasional AI, Wamen Nezar: Disiapkan Jadi Perpres
Rekomendasi
Sejarah! Mesir Lolos...
Sejarah! Mesir Lolos ke Babak 32 Besar, Iran Masih Tunggu Nasib
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan...
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan di Teluk yang Rusak Akibat Serangan Iran ke Israel
Inilah Alasan XLSMART...
Inilah Alasan XLSMART Tanam Ratusan Menara 5G di IKN
Berita Terkini
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved