Relawan PPLN Tegaskan Exit Poll Pemilu 2024 di New York Bukan Hoaks
Selasa, 13 Februari 2024 - 18:14 WIB
"Hasil exit poll Pemilu di TPSLN New York menunjukkan pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD unggul dengan perolehan suara sebanyak 51,2 persen atau 312 pemilih," ujar Lia Sundah.
Sementara itu, pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-A.Muhaimin Iskandar mendapatkan 149 suara (24.47 persen) dan Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka mendapatkan 143 suara (23.48 persen). Selain itu, terdapat lima pemilih yang menyatakan (0.82 persen) golput.
"Saya sangat menghargai rekan-rekan polster yang berpartisipasi melakukan quick count di tengah cuaca dingin, kemudian mentabulasi datanya. Kami semua bekerja bersama, tanpa dibayar, juga bukan pesanan, karena kami ingin mengawal jalannya Pemilu 2024," jelasnya.
"Exit poll menjadi gambaran pilihan masyarakat, diambil sampel datanya secara langsung di lapangan, jadi sesuai fakta, jangan dengan gampang disebut hoaks," tutup Lia Sundah.
Sementara itu, M Saleh, relawan Amerika Bersatu untuk Indonesia dari negara bagian Connecticut, AS, mengatakan exit poll yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan baik secara aktual maupun keagamaan.
"Apa yang kami lakukan dapat dipertanggung jawabkan secara aktual, dan keagamaan, dan tidak ada pembohongan," ujar Saleh.
Menurut dia, keterlibatan pemantau independen dalam Pemilu di luar negeri juga menjadi pembanding untuk hasil Pemilu resmi, sehingga dapat meminimalisasi potensi kecurangan dan pembohongan.
"Terus terang kami semua orang yang cinta indonesia, kami beruntung berada di negara bapaknya demokrasi yaitu AS, dan bikin kita melek demokrasi, makanya kami pun ingin menyampaikan suara dari Amerika bahwa demokrasi yang benar tuh seperti ini, jadi jangan coba-coba menciderai demokrasi," ungkap Saleh.
Seperti diketahui, ramainya hasil exit poll Pemilu di luar negeri telah menimbulkan perdebatan di media sosial. Hal itu juga membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, angkat bicara mengenai aturan exit poll.
Dia menyebutkan, pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri sebelum waktu yang ditetapkan sesuai UU Pemilu.
Sementara itu, pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-A.Muhaimin Iskandar mendapatkan 149 suara (24.47 persen) dan Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka mendapatkan 143 suara (23.48 persen). Selain itu, terdapat lima pemilih yang menyatakan (0.82 persen) golput.
"Saya sangat menghargai rekan-rekan polster yang berpartisipasi melakukan quick count di tengah cuaca dingin, kemudian mentabulasi datanya. Kami semua bekerja bersama, tanpa dibayar, juga bukan pesanan, karena kami ingin mengawal jalannya Pemilu 2024," jelasnya.
"Exit poll menjadi gambaran pilihan masyarakat, diambil sampel datanya secara langsung di lapangan, jadi sesuai fakta, jangan dengan gampang disebut hoaks," tutup Lia Sundah.
Sementara itu, M Saleh, relawan Amerika Bersatu untuk Indonesia dari negara bagian Connecticut, AS, mengatakan exit poll yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan baik secara aktual maupun keagamaan.
"Apa yang kami lakukan dapat dipertanggung jawabkan secara aktual, dan keagamaan, dan tidak ada pembohongan," ujar Saleh.
Menurut dia, keterlibatan pemantau independen dalam Pemilu di luar negeri juga menjadi pembanding untuk hasil Pemilu resmi, sehingga dapat meminimalisasi potensi kecurangan dan pembohongan.
"Terus terang kami semua orang yang cinta indonesia, kami beruntung berada di negara bapaknya demokrasi yaitu AS, dan bikin kita melek demokrasi, makanya kami pun ingin menyampaikan suara dari Amerika bahwa demokrasi yang benar tuh seperti ini, jadi jangan coba-coba menciderai demokrasi," ungkap Saleh.
Seperti diketahui, ramainya hasil exit poll Pemilu di luar negeri telah menimbulkan perdebatan di media sosial. Hal itu juga membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, angkat bicara mengenai aturan exit poll.
Dia menyebutkan, pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri sebelum waktu yang ditetapkan sesuai UU Pemilu.
tulis komentar anda