Catat, Pemilih Dilarang Mendokumentasikan Hak Pilih di Bilik Suara

Selasa, 13 Februari 2024 - 17:02 WIB
Menurut Hasyim, asas kerahasian pada pemilu itu artinya pilihan tiap pemilih harus dirahasiakan. Hal itu pun berlaku bagi setiap pemilih termasuk anggota partai, capres dan cawapres atau timnya.

"Intinya begini, asas pemilu itu rahasia, sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa?" katanya.

Salah satu permasalahan yang akan muncul, kata dia, ialah perbedaan penghitungan suara. Menurut Hasyim, KPU akan lebih susah untuk melacak dari mana video-video itu berasal. Selain itu, jika video pencobolosan itu viral maka pilihan pemilih akan terungkap. Hal itu membuat asas kerahasiaan tak terpenuhi.

"Karena apa, di satu sisi itu mengganggu asas kerahasiaan. Kedua, kalau situasi itu viral, mengklarifikasinya juga agak kerepotan. Siapa yang foto, siapa mengepost itu. Kemudian ngapain diviralkan, ini jadi pertanyaan kan. Yang kemudian harus melacak satu per satu dan seterusnya," ujarnya.

Dia juga memastikan edukasi ini akan dilakukan pada tiap-tiap TPS. Hasyim menyebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan menyosialisasikan lebih lanjut kepada para pemilih.

"Ya nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk tidak memfoto, memvideokan pilihannya di TPS."
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More