Catat, Pemilih Dilarang Mendokumentasikan Hak Pilih di Bilik Suara

Selasa, 13 Februari 2024 - 17:02 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pemilih untuk tidak merekam proses mencoblos di balik bilik suara saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Apakah pemilih boleh mendokumentasikan hak pilihnya ketika berada di bilik suara?

Aturan tentang apa yang tidak boleh dilakukan pemilih saat pencoblosan ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, tepatnya di Pasal 28.

Berikut ini isi aturannya

Pasal 28 (1): Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.



Pasal 28 (2): Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.



Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pemilih untuk tidak merekam proses mencoblos di bilik suara saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu dilakukan guna menjaga asas kerahasian pada Pemilu 2024.

"Kalau membawa handphone saja boleh, tapi tidak boleh merekam," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (31/1/2024).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More