Catat, Pemilih Dilarang Mendokumentasikan Hak Pilih di Bilik Suara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Apakah pemilih boleh mendokumentasikan hak pilihnya ketika berada di bilik suara?
Aturan tentang apa yang tidak boleh dilakukan pemilih saat pencoblosan ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, tepatnya di Pasal 28.
Berikut ini isi aturannya
Pasal 28 (1): Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.
Pasal 28 (2): Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pemilih untuk tidak merekam proses mencoblos di bilik suara saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu dilakukan guna menjaga asas kerahasian pada Pemilu 2024.
"Kalau membawa handphone saja boleh, tapi tidak boleh merekam," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (31/1/2024).
Menurut Hasyim, asas kerahasian pada pemilu itu artinya pilihan tiap pemilih harus dirahasiakan. Hal itu pun berlaku bagi setiap pemilih termasuk anggota partai, capres dan cawapres atau timnya.
"Intinya begini, asas pemilu itu rahasia, sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa?" katanya.
Salah satu permasalahan yang akan muncul, kata dia, ialah perbedaan penghitungan suara. Menurut Hasyim, KPU akan lebih susah untuk melacak dari mana video-video itu berasal. Selain itu, jika video pencobolosan itu viral maka pilihan pemilih akan terungkap. Hal itu membuat asas kerahasiaan tak terpenuhi.
"Karena apa, di satu sisi itu mengganggu asas kerahasiaan. Kedua, kalau situasi itu viral, mengklarifikasinya juga agak kerepotan. Siapa yang foto, siapa mengepost itu. Kemudian ngapain diviralkan, ini jadi pertanyaan kan. Yang kemudian harus melacak satu per satu dan seterusnya," ujarnya.
Dia juga memastikan edukasi ini akan dilakukan pada tiap-tiap TPS. Hasyim menyebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan menyosialisasikan lebih lanjut kepada para pemilih.
"Ya nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk tidak memfoto, memvideokan pilihannya di TPS."
Aturan tentang apa yang tidak boleh dilakukan pemilih saat pencoblosan ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, tepatnya di Pasal 28.
Berikut ini isi aturannya
Pasal 28 (1): Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.
Pasal 28 (2): Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pemilih untuk tidak merekam proses mencoblos di bilik suara saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu dilakukan guna menjaga asas kerahasian pada Pemilu 2024.
"Kalau membawa handphone saja boleh, tapi tidak boleh merekam," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (31/1/2024).
Menurut Hasyim, asas kerahasian pada pemilu itu artinya pilihan tiap pemilih harus dirahasiakan. Hal itu pun berlaku bagi setiap pemilih termasuk anggota partai, capres dan cawapres atau timnya.
"Intinya begini, asas pemilu itu rahasia, sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa?" katanya.
Salah satu permasalahan yang akan muncul, kata dia, ialah perbedaan penghitungan suara. Menurut Hasyim, KPU akan lebih susah untuk melacak dari mana video-video itu berasal. Selain itu, jika video pencobolosan itu viral maka pilihan pemilih akan terungkap. Hal itu membuat asas kerahasiaan tak terpenuhi.
"Karena apa, di satu sisi itu mengganggu asas kerahasiaan. Kedua, kalau situasi itu viral, mengklarifikasinya juga agak kerepotan. Siapa yang foto, siapa mengepost itu. Kemudian ngapain diviralkan, ini jadi pertanyaan kan. Yang kemudian harus melacak satu per satu dan seterusnya," ujarnya.
Dia juga memastikan edukasi ini akan dilakukan pada tiap-tiap TPS. Hasyim menyebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan menyosialisasikan lebih lanjut kepada para pemilih.
"Ya nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk tidak memfoto, memvideokan pilihannya di TPS."
(zik)