Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu, Kelas Jabatan Tertinggi Rp29 Juta

Selasa, 13 Februari 2024 - 09:35 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan aturan mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024. Berikut ini beberapa isinya:

Pasal 2

(1) Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.



(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum itu diberikan terhitung sejak peraturan Presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024. Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 122 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.968.000, sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp29.085.000.

Berikut rinciannya:

Kelas Jabatan 1 : Rp1.968.000

Kelas Jabatan 2 : Rp2.089.000

Kelas Jabatan 3 : Rp2.216.000
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More