Gratifikasi, Suap, dan Perampasan Aset
Minggu, 11 Februari 2024 - 18:21 WIB
Selain perbedaan tersebut, gratifikasi memerlukan tenggat waktu 30 hari sebagai batas waktu pengembalian gratifikasi ke KPK, sedangkan suap tidak ada syarat tenggat waktu dan dana suap tidak menghapus penuntutan sekalipun tersangka berniat mengembalikan pemberian suap tersebut kepada pemberi suap. Di dalam praktik, sering terjadi penyidik/penuntut tidak mampu membedakan keduanya sehingga terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut.
Adapun pembuktian kedua jenis tindak pidana tersebut telah dimudahkan dengan kewajiban setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan harta kekayaan setiap tahunnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut selanjutnya wajib diklarifikasi oleh KPK kebenarannya mengenai sumber dan asal kepemilikan harta kekayaannya serta kelebihan dari harta kekayaan yang sah yang ia terima dari negara. Jika terdapat harta kekayaan melebihi penghasilan ASN setiap tahun, maka terperiksa wajib mempertanggungjawabkan. Jika gagal, maka harta kekayaan tersebut dirampas negara.
Baca Juga: Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan
Dalam konteks dua jenis tindak pidana tersebut terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). (RUU) Perampasan aset tindak pidana didesain khusus untuk menyempurnakan UU Tipikor dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN sehingga diharapkan strategi pencegahan korupsi dan dapat dilaksanakan seimbang dengan strategi penindakan korupsi.
Di dalam (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana digunakan dua cara pendekatan yaitu pendekatan keperdataan atau non-criminal-based forfeiture dan Kepidanaan atau criminal-based forfeiture; dengan sebutan lain, in-personam forfeiture dan in-rem forfeiture. Pendekatan keperdataan dilaksanakan melalui tuntutan secara perdata yang dilakukan kejaksaan mengajukan gugatan kepada Ketua PN, sedangkan pendekatan kepidanaan dilaksanakan melalui tuntutan pidana sebagaimana lazim dilakukan dalam praktik pidana.
Adapun pembuktian kedua jenis tindak pidana tersebut telah dimudahkan dengan kewajiban setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan harta kekayaan setiap tahunnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut selanjutnya wajib diklarifikasi oleh KPK kebenarannya mengenai sumber dan asal kepemilikan harta kekayaannya serta kelebihan dari harta kekayaan yang sah yang ia terima dari negara. Jika terdapat harta kekayaan melebihi penghasilan ASN setiap tahun, maka terperiksa wajib mempertanggungjawabkan. Jika gagal, maka harta kekayaan tersebut dirampas negara.
Baca Juga: Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan
Dalam konteks dua jenis tindak pidana tersebut terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). (RUU) Perampasan aset tindak pidana didesain khusus untuk menyempurnakan UU Tipikor dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN sehingga diharapkan strategi pencegahan korupsi dan dapat dilaksanakan seimbang dengan strategi penindakan korupsi.
Di dalam (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana digunakan dua cara pendekatan yaitu pendekatan keperdataan atau non-criminal-based forfeiture dan Kepidanaan atau criminal-based forfeiture; dengan sebutan lain, in-personam forfeiture dan in-rem forfeiture. Pendekatan keperdataan dilaksanakan melalui tuntutan secara perdata yang dilakukan kejaksaan mengajukan gugatan kepada Ketua PN, sedangkan pendekatan kepidanaan dilaksanakan melalui tuntutan pidana sebagaimana lazim dilakukan dalam praktik pidana.
Lihat Juga :