Soal Dana Desa, Parade Nusantara Pertajam Gugatan UU 2/2020
Rabu, 12 Agustus 2020 - 10:05 WIB
Para kades juga mengirimkan Surat Keputusan (SK) Kades mau pun BPD ke Pengurus Parade Nusantara. Langkah itu mereka lakukan sebagai ungkapan dukungan memperjuangkan dana des a di MK.
"Mereka ingin menjadi pemohon di MK. Kami tampung dan kami jelaskan bahwa tidak bisa semua dimasukkan. Cukup unsur keterwakilan wilayah di Indonesia 27 orang ini bisa menguatkan gugatan ke MK," tuturnya.
Melalui tim kuasa hukumnya, Parade Nusantara juga memperkuat gugatan sesuai arahan Mahkamah yang disampaikan pada sidang pertama.
"Gugatan kami pertajam dan perjelas sesuai arahan MK, termasuk kewajiban Pemerintah memberikan Dana Desa 10 persen dana transfer dari APBN sebagaimana amanat Pasal 72 UU Desa Ayat 2 yang telah dihilangkan dengan UU 2 tahun 2020 tentang Covid-19," katanya.
Menurut dia, perwakilan kepala desa, perangkat desa, BPD akan terus mengawasi sidang Gedung MK. "Karena ada pandemi Covid-19, kami hanya minta perwakilan dari tiap provinsi dan kabupaten saja yang datang mengawal jalannya sidang di MK," ujarnya.
"Mereka ingin menjadi pemohon di MK. Kami tampung dan kami jelaskan bahwa tidak bisa semua dimasukkan. Cukup unsur keterwakilan wilayah di Indonesia 27 orang ini bisa menguatkan gugatan ke MK," tuturnya.
Melalui tim kuasa hukumnya, Parade Nusantara juga memperkuat gugatan sesuai arahan Mahkamah yang disampaikan pada sidang pertama.
"Gugatan kami pertajam dan perjelas sesuai arahan MK, termasuk kewajiban Pemerintah memberikan Dana Desa 10 persen dana transfer dari APBN sebagaimana amanat Pasal 72 UU Desa Ayat 2 yang telah dihilangkan dengan UU 2 tahun 2020 tentang Covid-19," katanya.
Menurut dia, perwakilan kepala desa, perangkat desa, BPD akan terus mengawasi sidang Gedung MK. "Karena ada pandemi Covid-19, kami hanya minta perwakilan dari tiap provinsi dan kabupaten saja yang datang mengawal jalannya sidang di MK," ujarnya.
Lihat Juga :