Pelayanan JKN yang Kreatif dan Inovatif

Kamis, 13 Agustus 2020 - 06:23 WIB
Pengakuan manfaat yang telah diterima masyarakat ini pun dapat dilihat dari hasil survei kepuasan peserta dan kepuasan faskes terhadap program JKN, yang setiap tahun meningkat. Tingkat kepuasan peserta pada 2019 meningkat menjadi 80,1% dari tahun sebelumnya 79,7%, sementara kepuasan faskes menjadi 79,1%, naik dari tahun lalu 75,8%.

Peningkatan Pelayanan

Program JKN yang sudah memasuki tahun ketujuh ini, tentunya dengan tingkat kepuasan peserta sebesar 80,1% masih memiliki permasalahan di beberapa sisi, khususnya di sisi pelayanan di faskes. Apalagi saat pandemi Covid-19 ini, pelayanan JKN memang dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif. Merujuk Pasal 24 ayat (3) UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), BPJS Kesehatan seharusnya terus mengembangkan sistem pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminan Kesehatan.

BPJS Watch mencatat beberapa persoalan pelayanan di lapangan, khususnya terkait jenis obat yang ditanggung JKN dan akses peserta terhadap ruang perawatan. Kedua persoalan ini kerap kali dialami peserta JKN.

Mengacu pada Pasal 22 ayat (1) UU SJSN, obat adalah bagian yang dijamin Program JKN. Jenis obat yang dijamin termuat di formularium nasional (fornas) yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/707/2018. Hampir semua peserta JKN tidak mengetahui tentang fornas ini sehingga peserta tidak mengetahui obat yang diresepkan dokter itu dijamin atau tidak. Seharusnya BPJS Kesehatan memastikan dokter meresepkan obat yang memang dijamin fornas, dan BPJS Kesehatan juga menyosialisasi dan mengedukasi fornas ini kepada peserta (amanat Pasal 15 ayat (2) UU SJSN).

Kecenderungannya saat ini Pemerintah cq. Kementerian Kesehatan mengurangi jenis obat yang dijamin JKN. Beberapa obat yang dikeluarkan dari fornas, antara lain obat bevacizumab dan cetuximab yang harganya relatif mahal hingga obat dexyclav (sirup kering) dan vipalbumin yang relatif murah. Kebijakan pemerintah ini mempersulit peserta mengakses obat yang berkualitas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!