Pelayanan JKN yang Kreatif dan Inovatif

Kamis, 13 Agustus 2020 - 06:23 WIB
Timboel Siregar
Timboel Siregar

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Sekjen OPSI-KRPI

LAPORAN Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahun 2019 BPJS Kesehatan telah dipublikasi di media massa pada 28 Juli 2020. Pelaporan ini merupakan amanat UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jo Peraturan Presiden Nomor 87/2013 (perubahan terakhir Perpres Nomor 53/2018), yang setiap tahun harus dipublikasi paling lambat pada 31 Juli.

Seperti laporan tahun-tahun sebelumnya yang dirundung defisit, laporan keuangan ini pun mengetengahkan penurunan Aset neto DJS (Dana Jaminan Sosial) yang pada akhir 2019 mencatat nilai sebesar Rp17,03 triliun, sehingga aset neto akhir periode berjumlah Rp55,99 triliun. Laporan ini mengukuhkan kembali bahwa hingga tahun keenam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus mengalami defisit.

Walaupun terus defisit, faktanya Program JKN ini telah dan terus memberikan manfaat kepada rakyat Indonesia. Pada 2019 jumlah pemanfaatan program ini meningkat mencapai 276,1 juta kunjungan sakit, dari tahun sebelumnya sebanyak 233,9 juta kunjungan. Sebenarnya total kunjungan ke fasilitas kesehatan (faskes) pada 2019 sebanyak 433,44 juta (atau rata-rata total pemanfaatan per hari kalender sebanyak 1.187.507 kunjungan), termasuk 157,34 juta kunjungan sehat. Seharusnya laporan ini menampilkan data kunjungan sehat juga untuk memberikan informasi bahwa program JKN termasuk untuk proses preventif, tidak selalu kuratif.



Pengakuan manfaat yang telah diterima masyarakat ini pun dapat dilihat dari hasil survei kepuasan peserta dan kepuasan faskes terhadap program JKN, yang setiap tahun meningkat. Tingkat kepuasan peserta pada 2019 meningkat menjadi 80,1% dari tahun sebelumnya 79,7%, sementara kepuasan faskes menjadi 79,1%, naik dari tahun lalu 75,8%.

Peningkatan Pelayanan

Program JKN yang sudah memasuki tahun ketujuh ini, tentunya dengan tingkat kepuasan peserta sebesar 80,1% masih memiliki permasalahan di beberapa sisi, khususnya di sisi pelayanan di faskes. Apalagi saat pandemi Covid-19 ini, pelayanan JKN memang dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif. Merujuk Pasal 24 ayat (3) UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), BPJS Kesehatan seharusnya terus mengembangkan sistem pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminan Kesehatan.

BPJS Watch mencatat beberapa persoalan pelayanan di lapangan, khususnya terkait jenis obat yang ditanggung JKN dan akses peserta terhadap ruang perawatan. Kedua persoalan ini kerap kali dialami peserta JKN.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More