Soal Putusan DKPP, Begini Tanggapan Radian Anggota Tim Pakar Nasional Prabowo-Gibran
Senin, 05 Februari 2024 - 18:00 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah selesai melakukan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terkait dengan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023
Dalam perkara ini DKPP bersidang 4 perkara sekaligus. Pengaduan dan pelaporan ke DKPP tersebut teregister dengan Nomor perkara 135, 136, 137, dan 141 Tahun 2023. DKPP telah melakukan sidang sebanyak dua kali pada tanggal 8 Januari dan 15 Januari 2024.
Alasan Pengadu pada empat) perkara adalah meminta pertanggung jawaban KPU RI akibat pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan tidak serta merta merubah PKPU 19/2023 untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Tim Pakar Nasional Prabowo Gibran, Radian Syam berpandangan DKPP telah objektif dalam memutus perkara yang ditanganinya. Di mana di dalam pertimbangan putusan DKPP tidak ada menyebutkan telah terjadi pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh KPU atas penetapan Prabowo Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden 2024.
“Ini artinya langkah KPU sudah tepat dan sekali lagi Putusan DKPP itu sifatnya final dan mengikat sesuai UU Pemilu", ujar Radian, Senin (5/2/2024).
Dalam hal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, KPU telah menindaklanjuti Putusan MK dengan menggunakan peraturan baru yakni PKPU 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
”Tindakan KPU tersebut dapat dilihat dalam Pertimbangan Putusan DKPP yang menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan. Hal ini didasarkan pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” ujar Direktur Eksekutif Indigo Network ini.
Radian menyebut, tindakan para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XII/2023 dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Konstitusi.
Tidak hanya itu, Radian juga menilai polemik penetapan Prabowo Gibran sebagai Capres-Cawapres 2024 terkait dugaan pelanggaran etik sudah selesai baik di MKMK maupun di DKPP, bahkan KPU RI telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai norma hukum yang berlaku.
”Oleh sebab itu saatnya kita saling menghormati putusan lembaga negara, saling rukun dan mempersiapkan diri datang ke TPS tanggal 14 Februari 2024 untuk menentukan pilihan yang akan membawa Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Dalam perkara ini DKPP bersidang 4 perkara sekaligus. Pengaduan dan pelaporan ke DKPP tersebut teregister dengan Nomor perkara 135, 136, 137, dan 141 Tahun 2023. DKPP telah melakukan sidang sebanyak dua kali pada tanggal 8 Januari dan 15 Januari 2024.
Alasan Pengadu pada empat) perkara adalah meminta pertanggung jawaban KPU RI akibat pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan tidak serta merta merubah PKPU 19/2023 untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga
Anggota Tim Pakar Nasional Prabowo Gibran, Radian Syam berpandangan DKPP telah objektif dalam memutus perkara yang ditanganinya. Di mana di dalam pertimbangan putusan DKPP tidak ada menyebutkan telah terjadi pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh KPU atas penetapan Prabowo Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden 2024.
“Ini artinya langkah KPU sudah tepat dan sekali lagi Putusan DKPP itu sifatnya final dan mengikat sesuai UU Pemilu", ujar Radian, Senin (5/2/2024).
Dalam hal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, KPU telah menindaklanjuti Putusan MK dengan menggunakan peraturan baru yakni PKPU 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
”Tindakan KPU tersebut dapat dilihat dalam Pertimbangan Putusan DKPP yang menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan. Hal ini didasarkan pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” ujar Direktur Eksekutif Indigo Network ini.
Radian menyebut, tindakan para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XII/2023 dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Konstitusi.
Tidak hanya itu, Radian juga menilai polemik penetapan Prabowo Gibran sebagai Capres-Cawapres 2024 terkait dugaan pelanggaran etik sudah selesai baik di MKMK maupun di DKPP, bahkan KPU RI telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai norma hukum yang berlaku.
”Oleh sebab itu saatnya kita saling menghormati putusan lembaga negara, saling rukun dan mempersiapkan diri datang ke TPS tanggal 14 Februari 2024 untuk menentukan pilihan yang akan membawa Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
(cip)
tulis komentar anda