Putusan DKPP: Kebijakan KPU soal Putusan MK Nomor 90 sesuai Konstitusi

Senin, 05 Februari 2024 - 15:41 WIB
loading...
Putusan DKPP: Kebijakan...
DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus pencalonan cawapres Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu ( DKPP ) telah menetapkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu para teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan MK tersebut sebagai perintah konstitusi," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).

"Bahwa tindakan para teradu menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta Pilpres 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota KPU dalam proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)