Putusan DKPP ke KPU, TKN Prabowo-Gibran: Yang Penting Tak Pengaruhi Pencalonan

Senin, 05 Februari 2024 - 15:41 WIB
Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mempengaruhi pencalonan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Foto: Dok MPI
JAKARTA - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka , Rosan Roeslani menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mempengaruhi pencalonan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Putusan DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023.



Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asya'ri Enggan Komentari Putusan DKPP, Ini Penjelasannya

"Bagi kami yang penting kan tidak mempengaruhi pencalonan. Ini tidak mempengaruhi pencapresan atau pencawapresan, bagi saya paling penting itu," ujar Rosan, Senin (5/2/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!