Ketua KPU Hasyim Asya'ri Enggan Komentari Putusan DKPP, Ini Penjelasannya
Senin, 05 Februari 2024 - 13:37 WIB
loading...
Ketua KPU Hasyim Asyari, tidak ingin mengomentari lebih jauh soal putusan DKPP, yang telah memutuskan dirinya melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Foto/MPI/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri, tidak ingin mengomentari lebih jauh soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) , yang telah memutuskan dirinya melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.
Hasyim menjelaskan, sebagai pihak teradu, dirinya telah mengikuti proses-proses persidangan di DKPP. Dalam sidang tersebut kata dia, dirinya telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi.
"Dan setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun itu," kata Hasyim saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik
Oleh karena itu, Hasyim menegaskan, saat ini dirinya tidak dalam posisi untuk menanggapi atau berkomentar terhadap putusan tersebut.
"Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut, karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," ujarnya.
Seperti diberitakan, DKPP menyatakan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Hasyim menjelaskan, sebagai pihak teradu, dirinya telah mengikuti proses-proses persidangan di DKPP. Dalam sidang tersebut kata dia, dirinya telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi.
"Dan setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun itu," kata Hasyim saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik
Oleh karena itu, Hasyim menegaskan, saat ini dirinya tidak dalam posisi untuk menanggapi atau berkomentar terhadap putusan tersebut.
"Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut, karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," ujarnya.
Seperti diberitakan, DKPP menyatakan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.