Selesai Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Dicecar 10 Pertanyaan soal SYL
Jum'at, 02 Februari 2024 - 13:53 WIB
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi tak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (26/1/2024). Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi untuk diperikasi terkait dengan pusaran kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Saksi (Arief) tidak hadir, dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 30 Januari 2024.
Eks Mentan SYL sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp13,9 miliar.
SYL disebut pernah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD4.000-10.000 atau sekitar Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit Eselon I dan Eselon II di Kementan. Uang tersebut berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi untuk diperikasi terkait dengan pusaran kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Saksi (Arief) tidak hadir, dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 30 Januari 2024.
Eks Mentan SYL sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp13,9 miliar.
SYL disebut pernah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD4.000-10.000 atau sekitar Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit Eselon I dan Eselon II di Kementan. Uang tersebut berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek.
(kri)
tulis komentar anda