Mangkir, Kepala Bapanas Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Selasa, 30 Januari 2024 - 15:49 WIB
loading...
Mangkir, Kepala Bapanas Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Arief tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu pada Jumat, 26 Januari 2024.

“Saksi (Arief) tidak hadir, dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (30/1/2024).

Namun, Ali mengaku, belum bisa mengonfirmasi kapan pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog ini bakal dipanggil kembali. Ali Fikri menjamin, KPK bakal menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.



Sebelumnya, KPK selesai memeriksa politikus Partai Nasdem Rajiv, Selasa (30/1/2024). Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan.

Selama pemeriksaan, Rajiv mengaku mendapat 10 pertanyaan dari tim penyidik komisi antirasuah. "Terkait ini di luar biodata ada berapa ya? Ada 10 kali ya," kata Rajiv di Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono. Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp13,9 miliar.

SYL disebut pernah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementerian Pertanian (Kementan).

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)