Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi, Eks Ketua KY: Wujud Kepatuhan pada Hukum dan Etika
Kamis, 01 Februari 2024 - 16:39 WIB
Karena langkah mundur adalah bagian dari kepatuhan akan aturan hukum dan etika umum untuk menghindari konflik kepentingan. “Mundur itu sebagai wujud kepatuhan kepada aturan hukum dan etika umum tentang konflik kepentingan,” kata Suparman saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024).
“Beliau setuju. Saat itu Pak Mahfud hanya meminta waktu membereskan beberapa hal strategis di Kementerian Polhukam yang sedang beliau kawal," sambung Suparman.
Suparman melanjutkan, alasan Mahfud semakin kuat untuk mundur karena ada proses pemilu yang kian jauh dari prinsip adil. "Belakangan alasan untuk mundur makin urgent seiring dengan proses-proses pemilu yang kian jauh dari prinsip-prinsip pemilu yang fair dan objektif," ungkap Suparman.
Meski demikian, dia enggan menduga-menduga bahwa puncaknya Mahfud untuk mundur karena pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan presiden boleh ikut kampanye. "Kita tunggu saja pernyataan Pak Mahfud setelah beliau ketemu presiden. Saya tidak mau menduga-duga," kata Suparman.
“Beliau setuju. Saat itu Pak Mahfud hanya meminta waktu membereskan beberapa hal strategis di Kementerian Polhukam yang sedang beliau kawal," sambung Suparman.
Suparman melanjutkan, alasan Mahfud semakin kuat untuk mundur karena ada proses pemilu yang kian jauh dari prinsip adil. "Belakangan alasan untuk mundur makin urgent seiring dengan proses-proses pemilu yang kian jauh dari prinsip-prinsip pemilu yang fair dan objektif," ungkap Suparman.
Meski demikian, dia enggan menduga-menduga bahwa puncaknya Mahfud untuk mundur karena pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan presiden boleh ikut kampanye. "Kita tunggu saja pernyataan Pak Mahfud setelah beliau ketemu presiden. Saya tidak mau menduga-duga," kata Suparman.
(rca)
Lihat Juga :