Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Tolak Penyitaan HP Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Sabtu, 27 Januari 2024 - 14:36 WIB
JAKARTA - Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud , Ifdhal Kasim menolak penyitaan handphone rekannya, Aiman Witjaksono saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 12 jam. Ifdhal mempertanyakan apa kepentingan penyidik melakukan penyitaan HP milik juru bicara TPN tersebut.
"Kita juga menolak menyita HP ini dengan alasan urgensinya apa? Karena kan sewaktu-waktu saudara Aiman bisa dihubungi, tidak menghilangkan, mengurangi apa yang ada di dalam HP-nya," kata Ifdhal saat mendampingi Aiman di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024) malam.
Untuk diketajui, Aiman, jubir TPN berlatar belakang jurnalis itu menjalani pemeriksaan atas pernyataannya yang menyebut Polri tidak netral dalam pemilu. Terkait penyitaan HP Aiman, kata Ifdhal, polisi ternyata telah meminta secara formal surat penetapan dari pengadilan. Menurutnya, dalam KUHAP memang diatur setiap tindakan paksa termasuk penyitaan HP harus seizin pengadilan.
"Nah ternyata Polda Metro sudah mengajukan penyitaan ini pada tanggal 22 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan keluar surat penetapan itu," ucapnya.
Terpisah, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menilai tindakan Aiman yang mengungkapkan adanya dugaan intervensi pemerintah dalam pemilu adalah hanya sebuah catatan. Ganjar menjelaskan, Aiman hanya mengungkapkan peristiwa dengan kondisi, situasi yang terekam berdasarkan hak dan kebebasan jurnalismenya.
"Ada tim Ganjar-Mahfud yang pada saat itu belum secara resmi bergabung, memberikan catatan kepada pemerintah bahwa tidak boleh ada satu pun yang boleh mengintervensi rakyat," kata Ganjar saat orasi kebangsaan di Hajatan Rakyat, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).
"Dan anak itu sekarang diperiksa oleh kepolisian. Nama anak itu Aiman Witjaksono. Kami akan bela Aiman," kata Ganjar.
Pria berambut putih itu mengatakan, apa yang disampaikan Aiman hingga berujung dilaporkan ke kepolisian adalah bentuk yang kurang tepat. Bagi Ganjar, Aiman yang dikenal saat itu sebagai jurnalis kawakan, harus menggunakan hak jawab sebagai bukti kebebasan persnya.
"Maka sebenarnya caranya bukan menangkap, bukan memeriksa. Tapi silakan Anda punya hak jawab, itulah pers yang bebas, yang saat itu diperjuangkan dalam era reformasi," ujar Ganjar.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud akan tetap mengawal kasus Aiman hingga tuntas. Timnya tidak akan ragu untuk mengonfirmasi secara tegas kepada kepolisian, apa yang sebenarnya disangkakan kepada Aiman.
"Tim Ganjar-Mahfud hari ini akan mendampingi. Kita akan tanyakan kepada penegak hukum, apa sebenarnya yang terjadi," kata Ganjar.
"Kita juga menolak menyita HP ini dengan alasan urgensinya apa? Karena kan sewaktu-waktu saudara Aiman bisa dihubungi, tidak menghilangkan, mengurangi apa yang ada di dalam HP-nya," kata Ifdhal saat mendampingi Aiman di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024) malam.
Untuk diketajui, Aiman, jubir TPN berlatar belakang jurnalis itu menjalani pemeriksaan atas pernyataannya yang menyebut Polri tidak netral dalam pemilu. Terkait penyitaan HP Aiman, kata Ifdhal, polisi ternyata telah meminta secara formal surat penetapan dari pengadilan. Menurutnya, dalam KUHAP memang diatur setiap tindakan paksa termasuk penyitaan HP harus seizin pengadilan.
"Nah ternyata Polda Metro sudah mengajukan penyitaan ini pada tanggal 22 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan keluar surat penetapan itu," ucapnya.
Terpisah, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menilai tindakan Aiman yang mengungkapkan adanya dugaan intervensi pemerintah dalam pemilu adalah hanya sebuah catatan. Ganjar menjelaskan, Aiman hanya mengungkapkan peristiwa dengan kondisi, situasi yang terekam berdasarkan hak dan kebebasan jurnalismenya.
"Ada tim Ganjar-Mahfud yang pada saat itu belum secara resmi bergabung, memberikan catatan kepada pemerintah bahwa tidak boleh ada satu pun yang boleh mengintervensi rakyat," kata Ganjar saat orasi kebangsaan di Hajatan Rakyat, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).
"Dan anak itu sekarang diperiksa oleh kepolisian. Nama anak itu Aiman Witjaksono. Kami akan bela Aiman," kata Ganjar.
Pria berambut putih itu mengatakan, apa yang disampaikan Aiman hingga berujung dilaporkan ke kepolisian adalah bentuk yang kurang tepat. Bagi Ganjar, Aiman yang dikenal saat itu sebagai jurnalis kawakan, harus menggunakan hak jawab sebagai bukti kebebasan persnya.
"Maka sebenarnya caranya bukan menangkap, bukan memeriksa. Tapi silakan Anda punya hak jawab, itulah pers yang bebas, yang saat itu diperjuangkan dalam era reformasi," ujar Ganjar.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud akan tetap mengawal kasus Aiman hingga tuntas. Timnya tidak akan ragu untuk mengonfirmasi secara tegas kepada kepolisian, apa yang sebenarnya disangkakan kepada Aiman.
"Tim Ganjar-Mahfud hari ini akan mendampingi. Kita akan tanyakan kepada penegak hukum, apa sebenarnya yang terjadi," kata Ganjar.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda