Jokowi Menegasikan Ucapannya Sendiri, TPN: Kita Butuh Figur Presiden Negarawan

Kamis, 25 Januari 2024 - 22:22 WIB
Kemudian, Todung menanggapi pernyataan Koordinaor Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana yang menjabarkan presiden boleh berkampanye sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saya memahami pasal itu digunakan kalau presiden merupakan seorang petahana yang maju lagi untuk pemilihan periode berikutnya. Namun dalam konteks ini, Presiden Joko Widodo tidak sedang ‘running’ dalam kontestasi politik untuk periode ketiga pemerintahannya, sehingga seharusnya bisa menahan diri agar berada di atas semua calon,” jelasnya.

Dengan tidak menahan diri ikut berkampanye dan memihak, maka potensi konflik kepentingan menjadi sangat telanjang dan kasat mata. “Ini tidak adil dan tak sejalan dengan semangat hukum yang menjamin kesamaan warga negara dan menjamin tak adanya diskriminasi,” ucapnya.

Lebih jauh, Todung menyatakan jika hal seperti ini terus dibiarkan maka Indonesia mengalami regresi dalam berdemokrasi, sekaligus kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



“Tak ada alasan untuk menjustifikasi keberpihakan presiden dalam kontestasi politik karena akan mencederai integritas serta menggerus netralitas pemilu dan pilpres itu sendiri,” pungkasnya.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More