Aspek Hukum dan HAM tentang Penahanan

Kamis, 18 Januari 2024 - 13:58 WIB
Di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang undang ini. Dari segi tata bahasa, pembentuk UU menekankan bahwa penahanan harus berdasarkan mandat dari suatu undang-undang oleh seorang penyidik (Pasal 20), dan dilaksanakan atas perintah hanya terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21).

Baca Juga: Masa Peralihan KUHP 3 Tahun, DPR Bentuk Task Force KUHP Baru

Namun, dalam praktik penahanan sering terjadi dan dilakukan oleh penyidik melampaui batas yang dibolehkan menurut UU/KUHAP atau bahkan sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum dan alasan yang dibenarkan menurut KUHAP. Peristiwa tersebut terjadi di mana-mana di setiap negara sehingga masyarakat internasional melalui Kovenan Internasional PBB telah menetapkan ketentuan-ketentuan universal tentang Perlindungan Hak Asasi bagi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa termasuk pemidanaan yang kejam dan tidak berperikemanusiaan.

Tindakan eksesif penyidik dengan alasan apa pun apalagi berlatar belakang kepentingan selain kepentingan hukum jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang meliputi melampaui batas wewenang, mencampuradukkan wewenang dan tindakan sewenang-wenang (Pasal 17 jo Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014). Tindakan tersebut dapat diajukan perlawanan hukum/upaya hukum, melalui praperadilan.

Kelemahan dalam ketentuan penahahan adalah bahwa KUHAP tidak mengatur secara rinci tentang batas/tenggat waktu penahanan yang sepatutnya terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya diatur batas waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam tahap penyidikan. Namun, sering terjadi masa penahanan lebih dari 60 (enam puluh) hari, jika tenggat waktu dilampaui harus segera dilimpahkan ke penuntutan kecuali ditetapkan penghentian penyidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!