Aspek Hukum dan HAM tentang Penahanan

Kamis, 18 Januari 2024 - 13:58 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita

SISTEM peradilan pidana Indonesia yang berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah saatnya diperbarui seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) baru yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan dinyatakan efektif berlaku tanggal 2 Januari 2026.



KUHP baru 2023 menganut filosofi restorative dan pemasyarakatan yang menegasikan filosofi penjeraan/pembalasan- an eye for an eye, a tooth for a tooth; pemulihan hubungan keseimbangan hak dan kewajiban pelaku dan korban dalam kejahatan. Filosofi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga berbeda dengan filosofi yang dianut KUHAP yaitu negative wettelijke beginsel- pembuktian negative yang diartikan bahwa hakim tidak menjatuhkan pidana kecuali berdasarkan dua alat bukti hakim berdasarkan keyakinannya bahwa terdakwa bersalah telah melakukan kejahatan.

Perbedaan filosofi pemidanaan dalam KUHP 2023/hukum pidana materiil tersebut berdampak terhadap bagaimana perlakuan hukum yang sepatutnya terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersngka. Salah satu tindakan hukum yang dibenarkan menurut UU adalah penahanan (detention). Penahanan secara normatif diterjemahkan sebagai salah satu tindakan aparatur hukum penyidik menempatkan seseorang di dalam rumah tahanan dengan alasan bahwa dikhawatirkan melarikan diri, merusak dokumen/alat bukti/barang bukti, atau melakukan kejahatan kembali. Intinya, penahanan adalah hak subjektif negara untuk membatasi kemerdekaan bergerak seseorang yang diduga telah melakukan kejahatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!