Dana Bagi Hasil Blok Cepu Disoal, UU Perimbangan Keuangan Digugat ke MK

Selasa, 11 Agustus 2020 - 16:36 WIB
”Jelas sekali sangat merugikan bagi wilayah yang terdapat sumber daya migas tetapi produksi migas dikelola di luar wilayah sumber daya migas itu berada. Artinya kabupaten/kota yang bukan penghasil tidak mendapatkan DBH. Padahal sumber daya migas Blok Cepu mencangkup hingga wilayah Blora yang masuk dalam wilayah kerja,” ujar Sigit.

Menurut pemohon pasal-pasal yang digugat bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945. Sebagai perbandingan, DBH yang diperoleh Bojonegoro dari Blok Cepu sangat besar, dari 2016 selalu meningkat dan pada 2019 DBH mencapai Rp2,7 triliun. Sementara itu APBD Kabupaten Blora hanya Rp2,3 triliun.

Kabupaten Blora yang masuk dalam Wilayah Kerja (WK) justru tidak mendapatkan DBH dari Blok Cepu, sedangkan Kabupaten Banyuwangi yang bukan masuk dalam WK justru mendapatkan bagian dari DBH Blok Cepu.

Karenanya para pemohon memohon MK menyatakan Pasal 19 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b dan Pasal 20 ayat (2) huruf b UU Nomor 33/2004 bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang tidak dimaknai "Kabupaten/Kota adalah Termasuk dalam Wilayah Kerja (WK) penghasil yang mempunyai Cadangan Sumber Daya Alam tersebut".
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More