Rapat Bersama DPR dan Pemerintah, KPU Tegaskan Pilkada 2024 Tetap 27 November
Selasa, 16 Januari 2024 - 20:43 WIB
Baca juga: MK Putuskan Berhak Mengadili Sengketa Pilkada 2024
Hasyim pun menyinggung kesimpulan di dalam rapat konsultasi antara KPU dengan DPR dan pemerintah pada tanggal 24 Januari 2022, dan ditegaskan kembali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 13 April 2022.
Di mana dalam kedua forum tersebut, kala itu telah disepakati bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan 14 Februari 2024. Sementara, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pemungutan suara serentak pada 27 November 2024.
"Ini sebagai titik pijak untuk merancang tahapan Pilkada kalau ditarik mundur kalau dihitung dari 27 November 2024 ke depan," ujarnya.
Hasyim menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang membuat KPU tetap akan menggelar Pilkada pada 27 November 2024. Pertama, tidak adanya singgungan antara Pemilu dan Pilkada.
Hasyim pun menyinggung kesimpulan di dalam rapat konsultasi antara KPU dengan DPR dan pemerintah pada tanggal 24 Januari 2022, dan ditegaskan kembali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 13 April 2022.
Di mana dalam kedua forum tersebut, kala itu telah disepakati bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan 14 Februari 2024. Sementara, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pemungutan suara serentak pada 27 November 2024.
"Ini sebagai titik pijak untuk merancang tahapan Pilkada kalau ditarik mundur kalau dihitung dari 27 November 2024 ke depan," ujarnya.
Hasyim menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang membuat KPU tetap akan menggelar Pilkada pada 27 November 2024. Pertama, tidak adanya singgungan antara Pemilu dan Pilkada.
Lihat Juga :