Rapat Bersama DPR dan Pemerintah, KPU Tegaskan Pilkada 2024 Tetap 27 November
Selasa, 16 Januari 2024 - 20:43 WIB
"Sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk," tuturnya.
Pertimbangan kedua, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada yang akan digelar serentak November 2024.
"Yang ketiga, perlu memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan Nasional," pungkasnya.
Pertimbangan kedua, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada yang akan digelar serentak November 2024.
"Yang ketiga, perlu memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan Nasional," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :