Rapat Bersama DPR dan Pemerintah, KPU Tegaskan Pilkada 2024 Tetap 27 November
Selasa, 16 Januari 2024 - 20:43 WIB
KPU Hasyim Asyari menegaskan, tetap berpedoman menyusun tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai kesepakatan awal, yakni pada 27 November 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri menegaskan, pihaknya tetap berpedoman menyusun tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai kesepakatan awal, yakni dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Hal ini disampaikan Hasyim saat memaparkan rancangan PKPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.
Ketua KPU Hasyim Asya'ri menjelaskan, dalam aturan perundang-undangan yang berlaku secara eksisting, telah diatur bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada digelar pada November 2024.
"Maka cara pandang kami ketika menyusun draf tahapan ini mengikuti apa yang telah ditentukan dalam Undang-Undang yang Masih berlaku tersebut," kata Hasyim dalam paparannya di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Hal ini disampaikan Hasyim saat memaparkan rancangan PKPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.
Ketua KPU Hasyim Asya'ri menjelaskan, dalam aturan perundang-undangan yang berlaku secara eksisting, telah diatur bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada digelar pada November 2024.
"Maka cara pandang kami ketika menyusun draf tahapan ini mengikuti apa yang telah ditentukan dalam Undang-Undang yang Masih berlaku tersebut," kata Hasyim dalam paparannya di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Lihat Juga :