Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril Tiba di Bareskrim
Senin, 15 Januari 2024 - 11:03 WIB
JAKARTA - Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, akan memeriksa Yusril Ihza Mahendra . Dalam hal ini Yusril menjadi saksi meringankan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri .
Berdasarkan pantauan MNC Portal di lapangan, Yusril tiba di Bareskrim pukul 10.37 WIB pada Senin 15 Januari 2024, ia tampak membawa map biru. Terlihat, Yusril memakai kemeja putih dengan dibalut kemeja hitam.
Diketahui, Yusril diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Firli yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan pada 10.00 WIB, di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta.
"(Pemeriksaan) di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," ucapnya, Senin (15/1/2024).
Selain Yusril, polisi juga memanggil Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita. Namun, dia menolak menjadi saksi meringankan Firli Bahuri. Romli hanya bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
"Tidak bersedia jadi saksi meringankan, tetapi bersedia sebagai ahli," kata Romli, Rabu (3/1/2024).
"Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui, dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan MNC Portal di lapangan, Yusril tiba di Bareskrim pukul 10.37 WIB pada Senin 15 Januari 2024, ia tampak membawa map biru. Terlihat, Yusril memakai kemeja putih dengan dibalut kemeja hitam.
Diketahui, Yusril diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Firli yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan pada 10.00 WIB, di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta.
"(Pemeriksaan) di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," ucapnya, Senin (15/1/2024).
Selain Yusril, polisi juga memanggil Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita. Namun, dia menolak menjadi saksi meringankan Firli Bahuri. Romli hanya bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
"Tidak bersedia jadi saksi meringankan, tetapi bersedia sebagai ahli," kata Romli, Rabu (3/1/2024).
"Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui, dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana," ungkapnya.
(maf)
tulis komentar anda