Masih Adakah yang Tersisa dari Hukum?
Senin, 08 Januari 2024 - 10:03 WIB
Sejalan dengan aliran realisme hukum yang lahir pertengahan abad ke 19, aliran sosiologi hukum (sociological jurisprudence) berkembang di AS dan Inggris, telah mendominasi pemikiran hukum, terutama dalam praktik MA di sana. Bagaimana dengan aliran paham yang mengunggulkan hukum tertulis (positivisme hukum)? Aliran ini pada abad 20 dan 21 saat ini sudah terdiam-diam oleh paham realisme hukum yang telah menafikan aliran hukum alam tentang hukum, hukum bersifat eternal dan abadi.
Karakter hukum yang berpijak pada aliran realisme selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan pandangan masyarakat tentang kesusilaan dan lebih khusus mengenai fungsi dan peranannya dalam.maayarakat. Fungsi dan peranan hukum sejatinya adalah menempatkam manusia pada tempat yang layak dan pantas untuk didiami (alm. Mochtar Kusumaatmadja) dan sudah sepantasnya dikatakan bahwa hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum (alm. Satjipto Rahardjo).
Namun dalam konteks kehidupan bangsa ini, hukum harus difungsikan untuk kemaslahatan kehidupan manusia yang berlandaskan Pancasila. Hukum yang difungsilan hanya sebagai suatu norma dan perilaku saja hanya merupakan “mesin birokrasi” tanpa nyawa tetapi karena di dalam hukum terkandung pandangan masyarakat tentang-nilai kehidupan manusia maka fungsi dan peranan hukum seharusnya bergeser dari sistem norma dan perilaku kepada suatu sistem nilai Pancasila yang merupakan satu-satunya sistem nilai bangsa yang berakar dari sejarah bangkitnya Indonesia Merdeka lepas dari masa penjajahan Belanda dan Jepang.
Hukum berdasarkan Nilai Pancasila ini dituntut menciptakan kepastian hukum yang adil yang dapat menimbulkan perdamaian yang jauh lebih utama dari penghukuman dan pembalasan. Obsesi pada tujuan pemidanaan/penghukuman yang telah dianut sejak Tahun 1818 termasuk di Indonesia sejak Tahun 1946, telah kehilangan pengaruhnya ketika umat manusia se-dunia menyadari bahwa setiap orang berhak atas jaminan dan perlindungan sebagai manusia: hak hidup, hak sosial dan hak ekonomi secaras setara tanpa perbedaan atas dasar suku, etnis, dan agama.
Indonesia telah meratifikasi Prinsip Universal Perlindungan HAM sejak tahun 2005 dan telah diwujudkan dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan. Namun, di dalam praktik hukum keseharian tidak terlepas dan fakta yang sama terjadi di negara-negara lain bahwa jaminan dan perlindungan dimaksud lebih pada “macan kertas” belaka daripada realitas yang dirasakan setiap individu dalam kehidupan masyarakat.
Karakter hukum yang berpijak pada aliran realisme selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan pandangan masyarakat tentang kesusilaan dan lebih khusus mengenai fungsi dan peranannya dalam.maayarakat. Fungsi dan peranan hukum sejatinya adalah menempatkam manusia pada tempat yang layak dan pantas untuk didiami (alm. Mochtar Kusumaatmadja) dan sudah sepantasnya dikatakan bahwa hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum (alm. Satjipto Rahardjo).
Namun dalam konteks kehidupan bangsa ini, hukum harus difungsikan untuk kemaslahatan kehidupan manusia yang berlandaskan Pancasila. Hukum yang difungsilan hanya sebagai suatu norma dan perilaku saja hanya merupakan “mesin birokrasi” tanpa nyawa tetapi karena di dalam hukum terkandung pandangan masyarakat tentang-nilai kehidupan manusia maka fungsi dan peranan hukum seharusnya bergeser dari sistem norma dan perilaku kepada suatu sistem nilai Pancasila yang merupakan satu-satunya sistem nilai bangsa yang berakar dari sejarah bangkitnya Indonesia Merdeka lepas dari masa penjajahan Belanda dan Jepang.
Hukum berdasarkan Nilai Pancasila ini dituntut menciptakan kepastian hukum yang adil yang dapat menimbulkan perdamaian yang jauh lebih utama dari penghukuman dan pembalasan. Obsesi pada tujuan pemidanaan/penghukuman yang telah dianut sejak Tahun 1818 termasuk di Indonesia sejak Tahun 1946, telah kehilangan pengaruhnya ketika umat manusia se-dunia menyadari bahwa setiap orang berhak atas jaminan dan perlindungan sebagai manusia: hak hidup, hak sosial dan hak ekonomi secaras setara tanpa perbedaan atas dasar suku, etnis, dan agama.
Indonesia telah meratifikasi Prinsip Universal Perlindungan HAM sejak tahun 2005 dan telah diwujudkan dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan. Namun, di dalam praktik hukum keseharian tidak terlepas dan fakta yang sama terjadi di negara-negara lain bahwa jaminan dan perlindungan dimaksud lebih pada “macan kertas” belaka daripada realitas yang dirasakan setiap individu dalam kehidupan masyarakat.
Lihat Juga :