Masih Adakah yang Tersisa dari Hukum?

Senin, 08 Januari 2024 - 10:03 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita

PERTANYAAN sinis penuh makna dalam judul tulisan ini mempertanyakan baik dari aspek teoritik maupun dari aspek praktik hukum. Aspek teoritik, hukum diajarkan sebagai suatu konsep nalar (pemikiran rasional) -minus naluri-, tentang peraturan tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan manusia lain yang diharapkan dapat memelihara keseimbangam hak dan kewajibannya sehingga tidak bertentangan dengan kepercayaan para pihak yang dilandaskan pada itikad baik (good faith atau te goeder trouw) yang telah dibangun bersama-sama.

Harapan hidup damai yang bertujuan untuk dan demi kesejahterasn pribadi dan sosial merupakan cita yang dilandaskan pada.kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Namun demikian, di dalam kenyataan (aspek praktikal) kehidupan hukum tidak terlepas dari pengaruh (tangan) kekuasaan. Idealisme hukum sering berlawanan dengan realisme hukum. Hukum tidak dapat ditegakkan lurus ke atas melainkan lebih tajam ke bawah, demikian ungkapan sinis masyarakat.

Hal yang pertama, idealisme hukum selalu bersikukuh pada pendapat bahwa hukum hasil produk pemerintah dan DPR (hukum tertulis). Lazimnya tertulis, harus menjadi panduan hidup manusia. Akan tetapi aliran realisme hukum berpendapat sebaliknya, bahwa hukum yang baik dan dapat dijadikan panduan manusia adalah hukum yang sesuai dengan pandangan yang berkembang dalam masyatakat. Hukum yang layak dan pantas untuk didiami. Menurut aliran realisme hukum, hukum tertulis yang baik dan benar adalah hukum yang lahir dari pandangan masyarakat tentang perbuatan tercela/tidak tercela.

Sejalan dengan aliran realisme hukum yang lahir pertengahan abad ke 19, aliran sosiologi hukum (sociological jurisprudence) berkembang di AS dan Inggris, telah mendominasi pemikiran hukum, terutama dalam praktik MA di sana. Bagaimana dengan aliran paham yang mengunggulkan hukum tertulis (positivisme hukum)? Aliran ini pada abad 20 dan 21 saat ini sudah terdiam-diam oleh paham realisme hukum yang telah menafikan aliran hukum alam tentang hukum, hukum bersifat eternal dan abadi.



Karakter hukum yang berpijak pada aliran realisme selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan pandangan masyarakat tentang kesusilaan dan lebih khusus mengenai fungsi dan peranannya dalam.maayarakat. Fungsi dan peranan hukum sejatinya adalah menempatkam manusia pada tempat yang layak dan pantas untuk didiami (alm. Mochtar Kusumaatmadja) dan sudah sepantasnya dikatakan bahwa hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum (alm. Satjipto Rahardjo).

Namun dalam konteks kehidupan bangsa ini, hukum harus difungsikan untuk kemaslahatan kehidupan manusia yang berlandaskan Pancasila. Hukum yang difungsilan hanya sebagai suatu norma dan perilaku saja hanya merupakan “mesin birokrasi” tanpa nyawa tetapi karena di dalam hukum terkandung pandangan masyarakat tentang-nilai kehidupan manusia maka fungsi dan peranan hukum seharusnya bergeser dari sistem norma dan perilaku kepada suatu sistem nilai Pancasila yang merupakan satu-satunya sistem nilai bangsa yang berakar dari sejarah bangkitnya Indonesia Merdeka lepas dari masa penjajahan Belanda dan Jepang.

Hukum berdasarkan Nilai Pancasila ini dituntut menciptakan kepastian hukum yang adil yang dapat menimbulkan perdamaian yang jauh lebih utama dari penghukuman dan pembalasan. Obsesi pada tujuan pemidanaan/penghukuman yang telah dianut sejak Tahun 1818 termasuk di Indonesia sejak Tahun 1946, telah kehilangan pengaruhnya ketika umat manusia se-dunia menyadari bahwa setiap orang berhak atas jaminan dan perlindungan sebagai manusia: hak hidup, hak sosial dan hak ekonomi secaras setara tanpa perbedaan atas dasar suku, etnis, dan agama.

Indonesia telah meratifikasi Prinsip Universal Perlindungan HAM sejak tahun 2005 dan telah diwujudkan dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan. Namun, di dalam praktik hukum keseharian tidak terlepas dan fakta yang sama terjadi di negara-negara lain bahwa jaminan dan perlindungan dimaksud lebih pada “macan kertas” belaka daripada realitas yang dirasakan setiap individu dalam kehidupan masyarakat.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More