Masih Adakah yang Tersisa dari Hukum?

Senin, 08 Januari 2024 - 10:03 WIB
Bagi Indonesia, sejak era reformasi 1998 telah diberlakukan lebih dari 100 undang-undang dan peraturan daerah, akan tetapi pada hakikatnya tidak efektif apalagi efisien bagi kehidupan kita karena penyebab tunggal daripadanya adalah masalah akhlak/kesusilaan yang masih rendah khususnya di kalangan aparatur negara/ASN terkhusus aparatur penegak hukum. Selain penyebab tersebut, masyarakat telah bersikap apatis dan individualis terhadap dirinya maupun terhadap masyarakat disertai semakin berkurangnya tanggung jawab sosial untuk bersama-sama membangun sistem hukum yang kita sama-sama dambakan sejak duduk di semester pertama Fakultas Hukum.



Kurikulum pendidikan hukum salama tujuh semester atau kurang lebih 4 tahun 5 bulan tidak memiliki mata kuliah pendidikan akhlak/kesusilaan berhukum sehingga daya nalar yang semakin meningkat sedangkan perasaan sanubari/nurani kemanusiaan terhadap sesamanya dalam hukum semakin menurun. Tantangan pendidik hukum tersebut adalah nyata dan sepatutnya ditanggapi dengan membangun keseimbangan antara nalar (rasio) dan nurani (rasa) di dalam mempelajari hukum(baca norma) dan seharusnya juga dipelajari nilai-nilai yang terkandung di balik setiap norma undang-undang termasuk Undang-Undang Hukum Pidana.

Berangkat dari pernyataan ini, adalah benar dan tepat kiranya pendapat Alm Roeslan Saleh, ahli hukum/Guru Besar Hukum yang mengemukakan bahwa hukum terkhusus hukum pidana adalah masalah pergulatan kemanusiaan. Tentu mengandung makna kemanusiaan yang sangat dalam dan pendorong pemikiran serta sikap kita termasuk aparatur ASN dan penegak hukum untuk merenungkan, memahami, dan melaksanakannya dalam kenyataan masyarakat.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More