RUU Cipta Kerja Perlu Segera Disahkan untuk Buka Banyak Lapangan Kerja

Senin, 10 Agustus 2020 - 13:10 WIB
Kalangan pengusaha mendorong agar RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law segera disahkan, saat pandemi virus Corona (Covid-19) dan resesi di depan mata. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kalangan pengusaha mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law segera disahkan. Hal ini dinilai baik dilakukan saat pandemi virus Corona (Covid-19) dan resesi di depan mata.

(Baca juga: RUU Cipta Kerja dan Tindakan Semena-Mena Terhadap Tiga Aktivis Kaltim)

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani mengatakan, RUU Cipta Kerja harus segera disahkan jika ingin mendatangkan banyak investasi dan membuka lapangan kerja di Indonesia.

(Baca juga: RUU Cipta Kerja Dikebut, Demokrat Curiga Banyak Kepentingan Gelap)



"Omnibus betul-betul perlu untuk disahkan secepatnya bila kita ingin investasi terus masuk dan lapangan kerja lebih banyak diciptakan di Indonesia dalam waktu dekat," kata Shinta, Senin (10/8/2020).

Shinta mengatakan, sulitnya mengurus perizinan hingga tumpang tindih regulasi dan birokrasi adalah beberapa hambatan yang bisa diatasi oleh RUU Cipta Kerja. Sementara di saat bersamaan, Indonesia membutuhkan lapangan kerja untuk mengatasi meningkatnya jumlah pengangguran akibat pandemi.

"Berbagai kendala investasi yang ada saat ini hampir semuanya bisa diminimalisir atau diselesaikan melalui omnibus tersebut," kata Shinta.

Menilik kondisi saat ini, di mana pandemi Corona masih melanda, Shinta mengatakan, banyak pengusaha di dalam negeri tengah mengalami kesulitan mencari dana agar terus eksis dan produktif.

"Karenanya, pengesahan Omnibus Law perlu disegerakan untuk menarik investasi dan membuka lapangan kerja lebih banyak," kata Shinta.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More