Pakar Hukum: DKPP Tak Bisa Eksekusi Putusan Pemberhentian Komisioner KPU

Senin, 10 Agustus 2020 - 12:50 WIB
Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso menerangkan putusan DKPP itu sifatnya final dan mengikat. Namun, DKPP tidak bisa mengeksekusinya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Perbedaan putusan antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik memantik perdebatan. Keputusan terakhir mengenai jabatan Evi berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso menerangkan putusan DKPP itu sifatnya final dan mengikat. Namun, DKPP tidak bisa mengeksekusinya. Hanya presiden yang bisa mengeksekusi karena telah mengangkat Evi Novilda. (Baca juga: DKPP Pecat Evi Novida Manik, Citra KPU Kembali Tercoreng)

Sebelumnya, DKPP memberhentikan tidak hormat Evi Novida dari jabatan Komisioner KPU. Evi dilaporkan caleg Partai Gerindra Hendri Makaluasc atas perubahan suara dalam pemilihan legislatif untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalimantan Barat. “Tetapi bukan berarti Bu Evi akan diberhentikan karena yang berwenang mengangkat itu presiden. Misalnya, presiden membatalkan dan mengeluarkan keppres mengangkat kembali, Bu Evi akan menjadi anggota KPU,” tuturnya dalam diskusi Quo Vadis lembaga Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Minggu, 9 Agustus 2020. (Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Evi, KPU Harap Komisioner Bisa Kembali Utuh)



Tak terima putusan DKPP, Evi melawan melalui PTUN. Perempuan asal Sumatera Utara itu menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pemberhentiannya. PTUN memenangkan gugatan itu pada 23 Juli 2020. Topo berharap Presiden Joko Widodo tidak melakukan banding. Nantinya, putusan PTUN itu secara tidak langsung akan mengoreksi putusan DKPP.

Dia menjelaskan DKPP sudah menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik. Namun, dalam menjalankan putusannya DKPP tidak bisa melakukan sendiri karena bukan lembaga administrasi yang bisa mengangkat penyelenggara pemilu.

Topo menyarankan persidangan di DKPP tidak dibatasi waktu atau berjalan singkat. Alasannya, penyelesaian dan putusan DKPP tidak terkait tahapan pemilu. “Jadi diambil sangat cermat, tenang, dan menghitung banyak sisi, mengundang banyak pihak. Ini bukan merupakan persidangan yang harus cepat,” katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More