Senpi Dito Mahendra Ditaksir Mencapai Rp3 Miliar, Ini Daftarnya

Kamis, 21 Desember 2023 - 16:45 WIB
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata api ilegal milik Dito Mahendra yang ditaksir nilainya mencapai Rp3 miliar. Foto/MPI
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata api ilegal milik Dito Mahendra yang ditaksir nilainya mencapai Rp3 miliar.

"Mungkin sekitar Rp2 sampai Rp3 miliar mungkin kalau kita menilai. Karena ada beberapa senjata yang cukup mahal di pasaran," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Dito Mahendra ke Kejari Jaksel

Djuhandhani menjelaskan ada beberapa senjata milik Dito Mahendra yang cukup mahal di pasaran, yakni jenis Cabot Guns. "Cabot itu termasuk senjata yang mahal," katanya.

Di sisi lain, Djuhandhani mengatakan bahwa Dito belum mau angkat bicara mengenai sumber senjata yang dimilikinya. Penyidik, kata Djuhandhani, juga masih akan mendalami perihal peredaran senjara api itu.



"Hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini, yang bersangkutan masih belum membuka perolehannya. Kami tetap menyelidiki terkait apakah hubungan peredaran senjata api yang saat ini atau seperti apa kita masih mendalami," jelasnya.

Kemudian, Djuhandhani mengatakan motif Dito Mahendra hanya untuk menyimpan dan menguasai. Namun, kata Djuhandhani, hal itu tetap termasuk pelanggaran hukum.

"Jadi dari hasil penyidikan yang kita laksanakan, yang bersangkutan menguasai dan menyimpan. Itu salah satu unsur penyidikan yang kita dapatkan tapi untuk yang tadi disampaikan (penjualan sempi) tidak bisa, enggak bisa kita buktikan kalau menjual dan lain sebagainya," jelasnya.

Atas perbuatannya Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggl 20 tahun pernjara.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More