Senpi Dito Mahendra Ditaksir Mencapai Rp3 Miliar, Ini Daftarnya

Kamis, 21 Desember 2023 - 16:45 WIB
loading...
Senpi Dito Mahendra...
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata api ilegal milik Dito Mahendra yang ditaksir nilainya mencapai Rp3 miliar. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata api ilegal milik Dito Mahendra yang ditaksir nilainya mencapai Rp3 miliar.

"Mungkin sekitar Rp2 sampai Rp3 miliar mungkin kalau kita menilai. Karena ada beberapa senjata yang cukup mahal di pasaran," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Dito Mahendra ke Kejari Jaksel

Djuhandhani menjelaskan ada beberapa senjata milik Dito Mahendra yang cukup mahal di pasaran, yakni jenis Cabot Guns. "Cabot itu termasuk senjata yang mahal," katanya.

Di sisi lain, Djuhandhani mengatakan bahwa Dito belum mau angkat bicara mengenai sumber senjata yang dimilikinya. Penyidik, kata Djuhandhani, juga masih akan mendalami perihal peredaran senjara api itu.

"Hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini, yang bersangkutan masih belum membuka perolehannya. Kami tetap menyelidiki terkait apakah hubungan peredaran senjata api yang saat ini atau seperti apa kita masih mendalami," jelasnya.

Kemudian, Djuhandhani mengatakan motif Dito Mahendra hanya untuk menyimpan dan menguasai. Namun, kata Djuhandhani, hal itu tetap termasuk pelanggaran hukum.

"Jadi dari hasil penyidikan yang kita laksanakan, yang bersangkutan menguasai dan menyimpan. Itu salah satu unsur penyidikan yang kita dapatkan tapi untuk yang tadi disampaikan (penjualan sempi) tidak bisa, enggak bisa kita buktikan kalau menjual dan lain sebagainya," jelasnya.

Atas perbuatannya Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggl 20 tahun pernjara.

Berikut daftar barang bukti milik Dito yang disita oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri:

1. Satu pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121;

2. Satu pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380;

3. Satu pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri: 400816;

4. Satu pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik: NIHIL, BCM (Handguard) no seri: 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri: #W3941961;

5. Satu pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W3859683;

6. Satu pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL;
a) 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W4172855;
b) 1 unit Silencer warna Hitam no seri: -.

7. Satu Pucuk Senpi CABOT GUNS No. CGC1144;

8. Satu pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: NIHIL;

9. Satu pucuk Air Soft Gun, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL;

10. Satu pucuk senjata jenis air softgun warna hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870;

11. Satu pucuk Air Soft Gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made In Taiwan;

12. Satu pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095;

13. 2.157 butir peluru;

Baca juga: Bareskrim Bisa Kenakan Pasal Ini Kepada 3 Orang yang Bantu Pelarian Dito Mahendra

14. Satu lembar Surat Kabaintelkam Polri dengan Nomor R/65/III/YAN.2.7./2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 pucuk senjata api temuan di kediaman saudara Mahendra Dito S.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Polri Backup...
Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara
Bareskrim Tangguhkan...
Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod
Usai Dilaporkan ke Bareskrim...
Usai Dilaporkan ke Bareskrim dan MKD, Ahmad Dhani Ngaku Salak Ketik Pono Jadi Porno
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor
Gara-gara Kecelakaan...
Gara-gara Kecelakaan di Senen, Pengacara Ditangkap Ketahuan Bawa Senpi dan Narkoba
Warga Surabaya Ditangkap,...
Warga Surabaya Ditangkap, 38 Kg Sabu Disita Polisi
SPBU di Jalan Alternatif...
SPBU di Jalan Alternatif Sentul Disegel karena Curangi Takaran BBM
Rekomendasi
InJourney Airports Tuntaskan...
InJourney Airports Tuntaskan Transformasi Terminal Umrah dan Haji Bandara Soekarno-Hatta
Terungkap Rencana Ramadhan...
Terungkap Rencana Ramadhan Sananta setalah Pensiun: Jadi Pengusaha Kos-kosan!
Bakal Lantik Kadis dan...
Bakal Lantik Kadis dan Wali Kota, Pramono: Penunjukan Dilakukan secara Profesional
Berita Terkini
Cerita Jokowi saat Hadiri...
Cerita Jokowi saat Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan
Kejagung Tetapkan Marcella...
Kejagung Tetapkan Marcella Santoso Cs Tersangka TPPU Kasus CPO
Pendidikan Indonesia,...
Pendidikan Indonesia, ke Mana?
Laporkan Penuduh Ijazah...
Laporkan Penuduh Ijazah Palsu ke Polisi, Jokowi: Sudah Menghina Saya Sehina-hinanya
Tanpa Alasan Syari,...
Tanpa Alasan Syar'i, MUI Tegaskan Hukum Vasektomi Haram
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Infografis
Kaya Emas, Pulau Ini...
Kaya Emas, Pulau Ini Berpotensi Diambil Alih oleh Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved