Soal 500 TKA China, Pemerintah Dinilai Tak Sensitif dengan Kondisi Rakyat

Kamis, 30 April 2020 - 16:19 WIB
Apalagi kata dia, dalam Permenkumham Nomor 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Memasuki Wilayah Negara Republik Indonesia pasal 3 diatur bahwa pengecualian bagi warga asing pemegang KITAS atau KITAP disyaratkan dalam 14 hari sebelumnya berada di negara yang bebas dari Covid-19. Dia mengatakan, menerima masuknya TKA dari negara China yang merupakan negara asal virus, jelas bertentangan dengan aturan tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI ini menuturkan, pemerintah pusat harusnya sensitif dengan perasaan dan kondisi masyarakat khususnya yang terdampak pandemi Covid-19 ini. Sukamta mengatakan, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan pergerakan harus dibatasi, tapi bantuan sosial belum maksimal, dimulai dari pendataan warga yang kacau, hingga tidak meratanya pembagian bantuan sosial, banyak yang tidak mendapatkan bantuan sosial padahal sangat membutuhkan.

"Isu TKA China sendiri sebelumnya sudah sensitif, terkait hubungan perusahaan asing dengan lingkungan dan masyarakat sekitar termasuk soal penyerapan tenaga kerja lokal. Ditambah lagi dengan kondisi akibat pandemi ini, kita tidak ingin eskalasi masalah ini meningkat, karena bisa menimbulkan ketegangan dan gesekan sosial. Kita ingin hindari itu. Karena jika kerusuhan terjadi, maka efek ekonomi bisa lebih parah lagi," pungkas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!