Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di Bidang Ekonomi dalam UUD 1945

Sabtu, 16 Desember 2023 - 15:16 WIB
Kemudian pada Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Cabang - cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berisi “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“.

Kedua pasal ini menegaskan bahwa Pemerintah memiliki peran besar dalam kegiatan ekonomi, tidak hanya masyarakat atau swasta, terutama pada sektor produksi yang penting bagi kehidupan banyak orang serta sumber daya alam.

Penguasaan ini juga perlu dimiliki oleh negara demi kemakmuran rakyat. Eksklusivitas dalam pembangunan telah terjadi tanpa memperhatikan partisipasi dan pembebasan masyarakat.



Setiap kemajuan ekonomi rakyat haruslah sejalan dengan pembangunan nasional secara keseluruhan. Keterkaguman pada kebudayaan Barat dapat mengakibatkan ketidakwaspadaan yang merugikan rakyat yang lebih kecil dan rentan.

Kemudian Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Dilanjutkan dengan Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 yang berisikan “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-undang.”

Kedua ayat ini juga menyiratkan bahwa perekonomian negara dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi yang mengutamakan kesetaraan, keadilan, keberlanjutan, dan kesadaran lingkungan.

Prinsip-prinsip seperti efisiensi yang adil, kemandirian, serta menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional menjadi landasan utama. Rincian lebih lanjut terkait implementasi dan aturan yang mengatur hal ini dijelaskan dalam Undang-undang.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More