Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di Bidang Ekonomi dalam UUD 1945

Sabtu, 16 Desember 2023 - 15:16 WIB
loading...
Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di Bidang Ekonomi dalam UUD 1945
Pancasila juga memiliki pengaruh yang signifikan dalam bidang ekonomi. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdapat nilai-nilai Pancasila di bidang ekonomi yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945. Pancasila tidak hanya menjadi panduan dalam ranah politik dan sosial, tetapi juga memiliki pengaruh yang signifikan dalam bidang ekonomi.

Lima asas yang terkandung dalam Pancasila dapat memberikan landasan moral dan filosofis yang mendasar bagi pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Lantas, perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang ekonomi terkandung dalam pasal berapa? Simak ulasannya.

Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di Bidang Ekonomi


Nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, terutama yang berkaitan dengan bidang ekonomi, tercermin dalam Pasal 33 ayat 1 sampai 5.



Pasal tersebut mengatur mengenai prinsip ekonomi negara yang didasarkan pada asas kekeluargaan, dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan menghapuskan kesenjangan sosial ekonomi melalui pemanfaatan sumber daya alam dan ekonomi secara efisien untuk kepentingan rakyat.

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.

Pasal tersebut menjelaskan, yaitu bahwa sistem ekonomi yang diupayakan seharusnya tidak bergantung pada persaingan semata dan prinsip yang sangat individualistik.

Kemudian pada Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Cabang - cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berisi “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“.

Kedua pasal ini menegaskan bahwa Pemerintah memiliki peran besar dalam kegiatan ekonomi, tidak hanya masyarakat atau swasta, terutama pada sektor produksi yang penting bagi kehidupan banyak orang serta sumber daya alam.

Penguasaan ini juga perlu dimiliki oleh negara demi kemakmuran rakyat. Eksklusivitas dalam pembangunan telah terjadi tanpa memperhatikan partisipasi dan pembebasan masyarakat.



Setiap kemajuan ekonomi rakyat haruslah sejalan dengan pembangunan nasional secara keseluruhan. Keterkaguman pada kebudayaan Barat dapat mengakibatkan ketidakwaspadaan yang merugikan rakyat yang lebih kecil dan rentan.

Kemudian Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Dilanjutkan dengan Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 yang berisikan “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-undang.”

Kedua ayat ini juga menyiratkan bahwa perekonomian negara dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi yang mengutamakan kesetaraan, keadilan, keberlanjutan, dan kesadaran lingkungan.

Prinsip-prinsip seperti efisiensi yang adil, kemandirian, serta menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional menjadi landasan utama. Rincian lebih lanjut terkait implementasi dan aturan yang mengatur hal ini dijelaskan dalam Undang-undang.

Demikian ulasan mengenai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang ekonomi. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan.
(okt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7061 seconds (0.1#10.140)