Gagasan Pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi
Senin, 11 Desember 2023 - 12:45 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
GAGASAN pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) merupakan klimaks dari kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ekses negatif kinerjanya yang dinilai belum maksimal secara efisien dan efektif melaksanakan pencegahan korupsi sejak 21 tahun pembentukan KPK. Upaya pemerintah menciptakan sistem penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atau good governance, tidak kunjung berhasil diwujudkan KPK dan Kejaksaan.
Gagasan pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi ini diharapkan dapat mengembalikan marwah dan tujuan mulia mewujudkan sistem penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN serta sekaligus mengembalikan marwah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang telah dibubarkan pemerintah dan DPR RI dan fungsinya diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK yang semula diarahkan untuk meningkatkan strategi penindakan memperkuat kinerja Kejaksaan, dengan ditambahkan fungsi pencegahan menjadi “berjalan lambat” bahkan dapat dikatakan mandul dalam mewujudkan strategi pencegahan secara maksimal dan memadai. Penilaian bukan terletak dalam banyaknya sosialisasi dan penandatanganan piagam integritas, melainkan harus dinilai dari seberapa banyak penurunan secara kuantitatif korupsi di negeri ini dan aspek kualitas prosedur penegakan hukum yang telah diwujudkan KPK selama 21 tahun ini.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
GAGASAN pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) merupakan klimaks dari kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ekses negatif kinerjanya yang dinilai belum maksimal secara efisien dan efektif melaksanakan pencegahan korupsi sejak 21 tahun pembentukan KPK. Upaya pemerintah menciptakan sistem penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atau good governance, tidak kunjung berhasil diwujudkan KPK dan Kejaksaan.
Gagasan pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi ini diharapkan dapat mengembalikan marwah dan tujuan mulia mewujudkan sistem penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN serta sekaligus mengembalikan marwah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang telah dibubarkan pemerintah dan DPR RI dan fungsinya diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK yang semula diarahkan untuk meningkatkan strategi penindakan memperkuat kinerja Kejaksaan, dengan ditambahkan fungsi pencegahan menjadi “berjalan lambat” bahkan dapat dikatakan mandul dalam mewujudkan strategi pencegahan secara maksimal dan memadai. Penilaian bukan terletak dalam banyaknya sosialisasi dan penandatanganan piagam integritas, melainkan harus dinilai dari seberapa banyak penurunan secara kuantitatif korupsi di negeri ini dan aspek kualitas prosedur penegakan hukum yang telah diwujudkan KPK selama 21 tahun ini.
Lihat Juga :