Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri, Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

Jum'at, 24 November 2023 - 23:05 WIB
loading...
Presiden Jokowi Berhentikan...
Presiden Jokowi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).



Keppres ditandatangani Jokowi saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma usai kunjungan kerjanya ke Papua dan Kalimantan, beberapa hari lalu.

Sebelumnya, Jokowi menanggapi perihal ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. Menurut Presiden, semua pihak termasuk Firli harus menghormati semua proses hukum yang berjalan.

"Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di Biak Numfor, Kamis (23/11/2023).

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0859 seconds (0.1#10.140)